Rabu, 27 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Arti Kata Deportasi, Deportasi Artinya, Deportasi Menurut Hukum, Arti deportasi dalam Bahasa Gaul

Berikut arti kata deportasi, deportasi artinya, deportasi menurut hukum Indonesia, arti deportasi dalam Bahasa Gaul hingga dalam hubungan asmara

Tayang:
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi AI
ARTI KATA - Foto hasil olahan kecerdasan buatan atau AI oleh Nolpitos Hendri 23/05/2026. Foto : Gadis cantik minta jangan dideportasi. Arti Kata Deportasi, Deportasi Artinya, Deportasi Menurut Hukum, Arti deportasi dalam Bahasa Gaul. Penjelasan tentang arti kata deportasi atau deportasi artinya dan deportasi menurut hukum Indonesia serta arti deportasi dalam Bahasa Gaul hingga arti deportasi dalam hubungan asmara dan arti deportasi dalam Bahasa Melayu Riau . 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam artikel ini akan dijelaskan tentang arti kata deportasi atau deportasi artinya dan deportasi menurut hukum Indonesia serta arti deportasi dalam Bahasa Gaul hingga arti deportasi dalam hubungan asmara dan arti deportasi dalam Bahasa Melayu Riau .

Baca juga: Arti Kata Sekufu, Sekufu Artinya, Sekufu Menurut Islam, Sekufu Menurut Hukum Perkawinan di Indonesia

Kata atau istilah deportasi sudah sering digunakan kaula muda dalam bahasa formal dan bahasa pergaulan di Riau, baik di media sosial maupun di dunia nyata.

Bagi para kaula muda Pekanbaru atau kaula muda Riau umumnya yang ingin menggunakan kata ini sebagai bahasa dalam pergaulan, simak penjelasannya agar paham artinya dan lawan bicara tidak salah paham.

Dalam artikel ini akan dijelaskan juga arti kata tersebut dalam Bahasa Melayu Riau yang merupakan bahasa keseharian masyarakat Riau.

A. Arti Kata Deportasi atau Deportasi Artinya

Secara bahasa, arti kata deportasi atau deportasi artinya adalah pembuangan, pengasingan, pengiriman kembali ke negara asal.

Menurut KBBI, arti kata deportasi atau deportasi artinya adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.

Secara istilah, arti kata deportasi atau deportasi artinya adalah tindakan resmi pemerintah untuk mengusir atau mengeluarkan seseorang dari wilayah negara, biasanya karena orang tersebut tidak memiliki izin tinggal yang sah, melanggar hukum negara tempat ia berada, atau dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Tujuan deportasi adalah menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban di dalam wilayah negara.

Proses deportasi dilakukan melalui prosedur hukum dan keputusan resmi dari pihak berwenang (seperti imigrasi atau pengadilan).

Perbedaan dengan pengusiran biasa, deportasi adalah tindakan administratif atau hukum yang sah, sedangkan pengusiran bisa dilakukan secara tidak resmi atau di luar aturan hukum.

B. Deportasi Menurut hukum Indonesia

Secara istilah, arti deportasi menurut hukum Indonesia adalah tindakan administratif keimigrasian berupa pengusiran paksa warga negara asing (WNA) keluar wilayah Indonesia, karena keberadaannya tidak dikehendaki atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75–88.

1. Dasar Hukum Utama

- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023)

- Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Keimigrasian

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved