Jumat, 5 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Arti Kata Post Mortem, Post Mortem Artinya, Apa Itu Post Mortem, Ketentuan Hukum, Bahasa Gaul

Berikut arti kata post mortem atau post mortem artinya dan apa itu post mortem, ketentuan hukum post mortem hingga arti post mortem dalam Bahasa Gaul

Tayang:
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi AI
ARTI KATA - Foto hasil olahan kecerdasan buatan atau AI oleh Nolpitos Hendri 02/06/2026. Foto - Gadis cantik mengajak membahas post mortem. Arti Kata Post Mortem, Post Mortem Artinya, Apa Itu Post Mortem, Ketentuan Hukum, Bahasa Gaul. Penjelasan tentang arti kata post mortem atau post mortem artinya dan apa itu post mortem serta ketentuan hukum post mortem hingga arti post mortem dalam Bahasa Gaul dan arti post mortem dalam hubungan asmara termasuk arti post mortem dalam Bahasa Melayu Riau . 

Berikut penjelasan lengkap apa itu post mortem

Di Bidang Kedokteran dan Hukum, apa itu post mortem adalah pemeriksaan mendetail terhadap tubuh seseorang setelah ia meninggal dunia. Tujuannya untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian, memahami proses penyakit yang diderita, atau mengumpulkan bukti jika ada dugaan tindak kejahatan. Istilah lain yang sama artinya adalah otopsi atau pemeriksaan jenazah.

Di Bidang Proyek, Bisnis, atau Pekerjaan, apa itu post mortem adalah evaluasi menyeluruh yang dilakukan setelah sebuah proyek, acara, atau tugas selesai dilaksanakan.

Tujuannya adalah untuk menelaah seluruh proses:

- Apa yang sudah berjalan baik dan bisa dipertahankan.

- Apa yang mengalami masalah, kegagalan, atau kendala.

- Mengapa hal itu bisa terjadi.

- Apa pelajaran yang bisa diambil agar di masa depan kesalahan yang sama tidak terulang dan hasilnya bisa lebih baik lagi.

C. Ketentuan Hukum Post Mortem

Berikut ketentuan hukum lengkap post mortem atau otopsi atau bedah mayat di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku : 

1. Dasar Hukum Utama

- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) Pasal 133–135: Aturan pokok untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian pidana.

- PP No. 18 Tahun 1981: Tata cara pelaksanaan kedokteran kehakiman.

- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Hak jenazah, etika medis, dan kewenangan dokter.

- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Aturan terbaru tentang pelayanan medis dan pemeriksaan jenazah.

- Fatwa MUI No. 6 Tahun 2009: Aturan perspektif agama: pada dasarnya dilarang, diperbolehkan untuk kepentingan hukum, penegakan keadilan, atau ilmu pengetahuan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved