Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Arti Kata Probation atau Probation Artinya dan Arti Probation dalam Hukum hingga dalam Bahasa Gaul

Penjelasan arti kata probation atau probation artinya dan arti probation dalam hukum pidana, pendidikan, pekerjaan, Bahasa Gaul, dan hubungan asmara

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto Ilustrasi AI
ARTI KATA : Foto olahan kecerdasan buatan atau AI oleh Nolpitos Hendri 29/09/2025. Arti Kata Probation atau Probation Artinya dan Arti Probation dalam Hukum hingga dalam Bahasa Gaul. Penjelasan tentang arti kata probation atau probation artinya dan arti probation dalam hukum pidana serta arti probation dalam pendidikan hingga arti probation dalam pekerjaan dan arti probation dalam Bahasa Gaul serta arti probation dalam hubungan asmara . 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam artikel ini akan dijelaskan tentang arti kata probation atau probation artinya dan arti probation dalam hukum pidana serta arti probation dalam pendidikan hingga arti probation dalam pekerjaan dan arti probation dalam Bahasa Gaul serta arti probation dalam hubungan asmara .

Baca juga: Arti Kata Cinta dan Arti Cinta Bahasa Gaul serta Arti Cinta dalam Hubungan Asmara

A. Arti Kata Probation atau Probation Artinya

Menurut bahasa, probation merupakan bahasa Inggris dan dalam Bahasa Indonesia, arti kata probation atau probation artinya adalah masa percobaan.

Dalam penggunaanya, probation memiliki arti, tergantung pada konteksnya, tetapi umumnya berkaitan dengan masa percobaan atau pengawasan.

Berikut adalah beberapa arti utama dari probation:

1. Arti Probation Dalam Hukum Pidana

Umumnya, probation digunakan dalam hukum pidana.

Nah, arti probation dalam hukum pidana adalah masa percobaan yang dijatuhkan oleh pengadilan sebagai pengganti hukuman penjara.

Selama masa probation, seseorang yang dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana dibebaskan dari penjara, tetapi harus mematuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Persyaratan probation bisa meliputi:

- Melapor secara teratur kepada petugas probation.

- Menjaga pekerjaan atau mencari pekerjaan.

- Tidak melakukan tindak pidana lain.

- Menghindari pergaulan dengan orang-orang tertentu.

- Mengikuti program rehabilitasi atau konseling.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved