Citizen Jounalism
OPINI : KUHP Baru, Akhir dari Bayang-Bayang Hukum Kolonial
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat negara Indonesia berhasil membuat aturan sendiri
Jadi dengan demikian KUHP baru bila ingin mendapat kan pengakuan dari masyarakat, sudah saat nya pemerintah mensosialisasikan KUHP baru itu seluas-luasnya.
Apalagi KUHP berisikan aturan-aturan yang sangat umum mengatur terhadap kehidupan masyarakat untuk menjalani kehidupan sehari-harinya.
Tentunya masyarakat sudah harus mengetahui perbuatan yang berbentuk apa saja yang diatur oleh KUHP baru , mengingat ada banyak sekali perbuatan yang di kriminalisasi oleh KUHP baru .
Contohnya, mengenai perzinaan yang tidak lagi melihat terikat atau tidaknya seseorang itu dengan perkawinan, kemudian tinggal serumah tanpa terikat perkawinan ( kumpul kebo ) diatur di pasal 412 KUHP baru, menjual atau memperlihatkan alat kontrasepsi kepada anak diatur di pasal 408 KUHP baru dan banyak lagi perbuatan” yang dulu boleh dilakukan namun dengan lahirnya KUHP baru perbuatan tersebut menjadi perbuatan tindak pidana.
Kemudian daripada itu selain teori Sosiologische Geltungslehre mengatur akan hal terkait pemberlakuan hukum, asas juga mengatur mengenai pemberlakuan hukum, yaitu asas lex posterior derogat legi priori (peraturan yang baru mengesampingkan yang lama).
Dengan kata lain KUHP lama tentunya otomatis tidak berlaku lagi dikarenakan telah ada nya aturan mengenai hukum pidana yang terbaru, akan tetapi pemahaman mengenai apakah teori hukum maupun asas-asas yang terdapat di dalam hukum tidak semua masyakat memahami akan hal itu.
Begitu juga dengan aparat penegak hukum baik itu pihak kepolisian, kejaksaan, advokat maupun Hakim tentunya juga perlu mendapatkan sosialisasi atau pemahaman yang terdapat di setiap pasal dalam KUHP baru agar tidak terjadi multitafsir dan atau bahkan salah pemahaman penerapan pasal.
Dengan pemerintah mensosialisasikan kuhp baru dengan baik harapan nya masyarakat menjadi tahu dan memahami perbuatan apa saja yg dilarang dan khusus nya perbuatan apa saja yang sudah di kriminalisasi oleh KUHP baru
Harapan penulis, tidak ada lagi masyarakat melakukan suatu perbuatan tindak pidana dikarena kan ketidak tahuannya terhadap adanya aturan yang telah melarang perbuatan itu untuk dilakukan, dan aparat penegak hukum bisa lebih profesional lagi dalam melakukan penegakkan hukum dan menafsirkan setiap pasal yang ada di dalam KuHP baru.
( Tribunpekanbaru.com )
Penangkapan Sabu di Bandara, Alarm Keras Bagi Sistem Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Arti Kata Probation atau Probation Artinya dan Arti Probation dalam Hukum hingga dalam Bahasa Gaul |
![]() |
---|
Sapphic Artinya dan Androphilic Artinya serta Pandangan Agama, Hukum, Dampak Positif dan Negatif |
![]() |
---|
STATUS ANAK Living Together dalam Hukum Indonesia dan Hukum Islam serta Dampak Terhadap Perempuan |
![]() |
---|
Living Together di Indonesia, Arti Kata, Hukum, Dampak, Penyebab dan Living Together Menurut Islam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.