Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Arti Kata Demosi atau Demosi Artinya dan Apa Itu Demosi, Pemerintahan, Bahasa Gaul, Hubungan Cinta

arti kata demosi atau demosi artinya dan apa itu demosi serta arti demosi dalam pemerintahan dan kepolisian dan TNI hingga Bahasa Gaul dan hubungan

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Olahan Artificial Intelligence atau AI
ARTI KATA : Foto olahan kecerdasan buatan atau AI (AI Dola) oleh Nolpitos Hendri 28/10/2025. Arti Kata Demosi atau Demosi Artinya dan Apa Itu Demosi, Pemerintahan, Bahasa Gaul, Hubungan Cinta. Penjelasan tentang arti kata demosi atau demosi artinya dan apa itu demosi serta arti demosi dalam pemerintahan dan arti demosi dalam kepolisian dan TNI hingga arti demosi dalam Bahasa Gaul dan arti demosi dalam hubungan cinta . 

- Alasan Demosi: Demosi PNS dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

- Kinerja Buruk: PNS yang tidak mampu memenuhi target kinerja yang ditetapkan dapat didemosi.

- Pelanggaran Disiplin: PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dijatuhi hukuman demosi.

- Evaluasi Kinerja: Hasil evaluasi kinerja yang kurang memuaskan secara terus-menerus dapat menjadi dasar untuk demosi.

- Perampingan Organisasi: Dalam rangka perampingan organisasi, beberapa jabatan mungkin dihapus dan pejabat yang bersangkutan didemosi ke jabatan yang lebih rendah.

- Prosedur Demosi: Demosi PNS harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Prosedur ini biasanya meliputi pemeriksaan, pembelaan diri oleh PNS yang bersangkutan, dan penetapan keputusan oleh pejabat yang berwenang.

- Hak-Hak PNS yang Demosi: PNS yang didemosi tetap memiliki hak-hak tertentu, seperti hak untuk mengajukan keberatan atau banding atas keputusan demosi tersebut. Selain itu, PNS yang didemosi juga berhak mendapatkan pembinaan dan pengembangan kompetensi agar dapat meningkatkan kinerjanya dan kembali menduduki jabatan yang lebih tinggi.

- Tujuan Demosi: Demosi dalam pemerintahan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan disiplin PNS, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Demosi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran atau memiliki kinerja yang buruk, serta mendorong PNS lainnya untuk bekerja lebih baik.

C. Arti Demosi dalam Kepolisian dan TNI

Dalam kepolisian dan TNI, atau arti demosi dalam kepolisian dan TNI adalah penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman atau sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

Meskipun memiliki konsep dasar yang sama dengan demosi di bidang lain (seperti penurunan jabatan), terdapat beberapa karakteristik khusus terkait demosi di kepolisian dan TNI:

1. Kepolisian

- Definisi: Demosi di kepolisian adalah mutasi yang bersifat hukuman, berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon, serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Dengan kata lain, anggota polisi yang didemosi akan dipindahkan ke posisi yang lebih rendah dari posisi sebelumnya.

- Dasar Hukum: Sanksi demosi dalam kepolisian diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga mengatur tentang hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi.

- Pemberian Sanksi: Pihak yang berhak memberikan sanksi demosi kepada anggota polisi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved