Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Jatah Preman Viral karena OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Arti Kata Japrem, Arti Jatah Preman

Jatah preman viral karena OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, berikut arti kata japrem atau japrem artinya dan arti jatah preman dalam KBBI dan OOT KPK

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Olahan Artificial Intelligence atau AI
ARTI KATA : Foto olahan kecerdasan buatan atau AI (Meta AI) oleh Nolpitos Hendri 05/11/2025. Jatah Preman Viral karena OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Arti Kata Japrem, Arti Jatah Preman. Jatah preman viral karena OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, demikian penjelasan tentang arti kata japrem atau japrem artinya dan arti jatah preman serta arti jatah preman dalam KBBI dan konotasi jatah pereman hingga arti japrem dalam Bahasa Gaul dan arti japrem dalam pemerintahan termasuk arti jatah preman dalam kasus OTT Gubernur Riau Abdul Wahid . 

Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa ada semacam jatah preman atau persentase tertentu dari penambahan anggaran di Dinas PUPR yang diduga diberikan kepada kepala daerah.

Modus ini digunakan untuk memeras pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

2. Barang Bukti

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan pound sterling.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari penyerahan kepada kepala daerah.

KPK juga menduga bahwa penyerahan uang dengan modus ini bukan yang pertama kali diterima oleh Abdul Wahid.

Sumber: tribunpekabaru.com, kbbi.co.id, kbbi.web.id

Jatah preman viral karena OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, demikian penjelasan tentang arti kata japrem atau japrem artinya dan arti jatah preman serta arti jatah preman dalam KBBI dan konotasi jatah preman hingga arti japrem dalam Bahasa Gaul dan arti japrem dalam pemerintahan termasuk arti jatah preman dalam kasus OTT Gubernur Riau Abdul Wahid .

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved