Tarif Listrik
Daftar Tarif Listrik yang Diberlakukan hingga Akhir Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan
Berikut ini daftar tarif listrik terbaru bulan Agustus 2025. Diberlakukan untuk semua pelanggan, Rumah tangga, bisnis dan pemerintahan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini tarif listrik terbaru untuk semua pelanggan yang berlaku hingga akhir Agustus 2025.
Tarif listrik ini merupakan tarif yang telah disepakati oleh pemerintah melalui PLN. Tarif ini berlaku untuk semua pelanggan samapi akhir Agustus 2025.
Pemberlakukan tarif listrik ini merata sesuai dnegan golongan dna KWh yang dipakai.
Baca juga: Tarif Listrik Sabtu dan Minggu 23-24 Agustus 2025 , Diberlakukan bagi Semua Pelanggan
Nah, bagi anda yang ingin mengetahui besaran tarif listrik yang harus dibayarkan, berikut ini daftar lengkapnya untuk semua golongan
Tarif Listrik PLN per kWh 28–31 Agustus 2025
Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada golongan daya yang sama.
Perbedaannya, pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sementara pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Stabil
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.
Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, UMKM, dan pelanggan sosial.
Berikut tarif listrik subsidi per kWh:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
Rumah Tangga Mampu (900 VA): Rp 1.352
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tetap sama pada periode 28–31 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri di tengah kondisi ekonomi nasional.
Tarif Listrik Tetap, Tidak Ada Kenaikan
Dilansir dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap sama sepanjang tidak ada kebijakan baru dari pemerintah.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif listrik sama, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (27/6/2025).
Keputusan ini diambil meski ada kenaikan pada parameter ekonomi seperti kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara
Acuan (HBA) yang digunakan sebagai acuan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan
Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Demikianlah tarif listrik terbaru untuk smeua golongan yang berlaku sampai akhir Agustus 2025. semoga bermanfaat . (*)
Sumber : Kompas.com
tarif listrik pelanggan non subsidi
tarif listrik pelanggan subsidi
tarif listrik 2025
Tribunpekanbaru.com
Tarif Listrik Sabtu dan Minggu 23-24 Agustus 2025 , Diberlakukan bagi Semua Pelanggan |
![]() |
---|
Rincian Lengkap Harga Token Listrik di Indomaret dan Alfamart, Berlaku untuk Semua Pelanggan |
![]() |
---|
Cek Harga Token Listrik bulan Agustus 2025, Tarif Diberlakukan untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
HARGA Token Listrik Bulan Agustus 2025, Belaku untuk Semua Pelanggan, Subsidi dan Non Subsidi |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik 17 Agustus 2025 yang Diberlakukan bagi Semua Pelanggan PLN, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.