Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik yang Diberlakukan hingga Akhir Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan

Berikut ini daftar tarif listrik terbaru bulan Agustus 2025. Diberlakukan untuk semua pelanggan, Rumah tangga, bisnis dan pemerintahan

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar YT/Net
TARIF LISTRIK- Inilah tarif listrik terbaru bulan Agustus yang diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini tarif listrik terbaru untuk semua pelanggan yang berlaku hingga akhir Agustus 2025.

Tarif listrik ini merupakan tarif yang telah disepakati oleh pemerintah melalui PLN. Tarif ini berlaku untuk semua pelanggan samapi akhir Agustus 2025.

Pemberlakukan tarif listrik ini merata sesuai dnegan golongan dna KWh yang dipakai.

Baca juga: Tarif Listrik Sabtu dan Minggu 23-24 Agustus 2025 , Diberlakukan bagi Semua Pelanggan

Nah, bagi anda yang ingin mengetahui besaran tarif listrik yang harus dibayarkan, berikut ini daftar lengkapnya untuk semua golongan


Tarif Listrik PLN per kWh 28–31 Agustus 2025

Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada golongan daya yang sama.

Perbedaannya, pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sementara pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Stabil

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, UMKM, dan pelanggan sosial.

Berikut tarif listrik subsidi per kWh:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah Tangga Mampu (900 VA): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tetap sama pada periode 28–31 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri di tengah kondisi ekonomi nasional.

Tarif Listrik Tetap, Tidak Ada Kenaikan

Dilansir dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap sama sepanjang tidak ada kebijakan baru dari pemerintah.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif listrik sama, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (27/6/2025).

Keputusan ini diambil meski ada kenaikan pada parameter ekonomi seperti kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara 
Acuan (HBA) yang digunakan sebagai acuan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan 
Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Demikianlah tarif listrik terbaru untuk smeua golongan yang berlaku sampai akhir Agustus 2025. semoga bermanfaat . (*)
 
Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved