Berita Nasional

Mahfud MD Sebut Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Per Bulan: Penghasilan DPR Itu Berlebihan

Mahfud MD menekankan ada banyak tunjangan dan fasilitas lain yang membuat penghasilan anggota DPR membengkak.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews
Mahfud MD 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Publik belakangan menyorot gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang disebut bernilai hingga ratusan juta rupiah.

Sorotan pendapatan anggota DPR RI ini tak hanya datang dari masyarakat, tapi juga dari tokoh nasional di antaranya Mahfud MD.

Mahfud MD menilai pola hidup hedonis sebagian anggota DPR tak lepas dari besarnya penghasilan yang diterima.

Mahfud MD membuat pengakuan bahwa pendapatan anggota DPR RI bisa mencapai Rp 230 juta sebulan.

Namun, menurut Mahfud, angka itu hanya menggambarkan gaji rutin bulanan.

Dia menekankan ada banyak tunjangan dan fasilitas lain yang membuat penghasilan anggota DPR membengkak.

Mahfud MD menilai penghasilan anggota DPR sudah berlebihan. 

Bahkan, dari informasi yang didengar Mahfud MD, pendapatan anggota DPR RI mencapai miliaran.

Jika dirata-rata, setiap anggota DPR berpotensi menerima sekitar Rp2,8 miliar per tahun.

Berdasarkan data terbaru yang didapat Mahfud MD dari Seknas Fitra, rata-rata di tahun 2025 setiap anggota DPR berpotensi menerima sekitar Rp2,8 miliar per tahun atau lebih dari Rp230 juta per bulan.

"Menurut saya kalo cuma Rp230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan," ungkap Mahfud MD dalam siniarnya yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (26/8/2025).

"Memang menurut saya sekarang ini gaji atau penghasilan DPR itu udah berlebihan," ujarnya.

Mahfud MD yang pernah menjadi Anggota DPR pada 2004-2009 pun mengungkapkan gaji yang pernah ia terima.

Bahkan menyebut isu gaji DPR ratusan juta dinilai tak seberapa dengan nilai yang benar-benar diterima.

"Karena ini mungkin uang bulanan, untuk keluarga, rumah, dan sebagainya, termasuk tunjangan."

"Di luar ini kan ada uang reses, waktu jaman saya itu tiga bulan sekali sudah Rp42 juta tahun 2004. Dapat lagi uang berkunjung ke konstituen, dapat lagi setiap satu undang-undang, satu kepala itu Rp5 juta. Berapa Undang Undang dalam setahun, ini kecil banget Rp230 juta itu apa," sindir Mahfud MD.

"Waktu jaman saya ya, gajinya resmi memang pada waktu itu Rp4,8 juta gaji pokok. Kan ada tunjangan jabatan, kemudian istri, transportasi, rumah, dan sebagainya," terangnya.

Melihat data detail tunjangan gaji DPR RI, Mahfud MD membenarkan semuanya.

Namun nominal tersebut termasuk kecil karena tak semua detail yang diterima anggota DPR tak terlihat di dalamnya.

"Kecil kan? Anda gak tau aja ada tunjangan pembuatan Undang Undang. Kalau Anda sebagai Anggota DPR, setiap membahas satu Undang Undang, berhak melakukan study banding ke luar negeri," ungkap mantan Ketua MK tersebut.

Mahfud MD pernah menjadi anggota Pansus Undang Undang Pemilu tahun 2008.

Namun sebelum resmi disahkan, Mahfud MD dipindah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sudah berpindah kantor, Mahfud MD mengaku mendapat tawaran study banding ke luar negeri.

Hal tersebut ditolak oleh Mahfud MD karena Undang Undang telah jadi dan bahkan ia sudah tak lagi menjadi anggota DPR.

"Sesudah saya jadi Ketua MK, utusan dari DPR dateng 'Pak, bapak milih kunjungan kerja ke mana?' 'Tentang apa?' 'DPR Pak, Undang Undang Pemilu'. Loh Undang Undang sudah selesai, ditawarkan untuk study banding. Dia bilang 'ini hak pak'. Saya coret, saya ndak mau," tegas Mahfud MD.

Mahfud MD pun enggan menerima honor terkait study banding tersebut yang dinilai cukup besar.

"Itu gede mas uang, uang ke luar negeri itu Dollar. Sudah dapat (pesawat) bisnis, hotel, uang sakunya gede juga," jelas politikus berusia 68 tahun tersebut.

Selain itu, Mahfud MD menceritakan pengalamannya tentang tunjangan rumah yang saat ini ramai diperbincangkan.

Kala ia menjabat sebagai wakil rakyat, rumah dinas yang ditempati harus direnovasi.

Akhirnya Anggota DPR jaman itu mendapat uang sewa rumah sebesar Rp12 juta per bulan.

"Dikasih Rp12 juta per bulan, untuk sisa jabatan 6 bulan. Itu di tahun 2008, kalau sekarang Rp50 juta per bulan ya gede banget juga, artinya per kenaikan kurs dollar atas rupiah kan tidak sampai sebanyak itu. Sampai 400 persen, dari 12 juta ke 50," kata Mahfud.

Kembali ke detail gaji DPR, Mahfud MD mengaku rincian gaji yang beredar hanyalah uang yang diterima rutin oleh para anggota dewan.

Mahfud MD pun mengaku sempat terkejut dengan mutasi rekening yang tiba-tiba menjadi kaya raya setelah menjabat sebagai anggota DPR.

"Dulu dari anggoat DPR ke MK saya kan harus laporan harta kekayaan ke LHKPN. Sudah saya hitung 'loh kok saya jadi kaya sekali'. Saya kaget betul. Saya mau lapor ke KPK jadi takut," ungkap Mahfud MD setelah membuka rekening korannya.

"Selama itu saya tidak pernah buka, karena itu langsung disetor gak pernah ngitung jumlahnya pokoknya masuk," lanjutnya.

Mahfud MD pun menyinggung tentang pernyataan Kris Dayanti yang pernah mengungkap gaji DPR yang mencapai miliaran.

"Jadi menurut saya yang rasional sekarang itu apa yang pernah disampaikan oleh Kris Dayanti. Bahwa lebih dari Rp2 miliar sebulan kalo dirata-rata. Itu Kris Dayanti waktu itu menyatakan itu lalu dibungkam oleh DPR 'jangan bicara gitu' terus dia diem," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD pun membenarkan menjadi Anggota DPR menjadi kaya raya.

"Iya (kaya). Kalau masih korupsi itu kurang ajar sekali, sudah banyak sekali (gajinya)," tegas Mahfud MD.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD mengungkap Anggota DPR bisa mengubah anggaran tersebut untuk dipangkas dengan alasan efisiensi.

Aturan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Gaji pokok pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok mereka per bulan ditetapkan sebagai berikut:

Ketua DPR RI: Rp5,04 juta

Wakil Ketua DPR RI: Rp4,62 juta

Anggota DPR RI: Rp4,2 juta

Tak cuma gaji pokok, ada tunjangan yang membuat pendapatan bulanan anggota DPR RI melambung, seperti tunjangan suami/istri dan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan rumah, tunjangan kendaraan, hingga dana reses.

Salah satu yang belakangan ini disorot adalah adanya tunjangan rumah yang besarannya mencapai Rp50 juta, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus.

Tunjangan rumah Rp50 juta sesuai kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

Untuk tunjangan rumah ini saja, negara harus menggelontorkan dana fantastis untuk satu masa periode anggota DPR RI.

Jika ditotal, maka take home pay atau penghasilan seorang anggota DPR RI saat ini setiap bulannya bisa menembus lebih dari Rp100 juta, atau jika dirinci, bisa mendapat kurang lebih Rp3 juta sehari dalam sebulan.

Sementara itu jika ditotal dari seluruh 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, tunjangan ini diperkirakan dapat menghabiskan Rp1,74 triliun selama 5 tahun masa jabatan mereka, dengan rincian Rp50 juta x 60 bulan x 580 anggota DPR RI.

Bandingkan Gaji Guru dan Upah Pekerja di Bawah Rp3 Juta

Saat anggota dewan bisa disebut-sebut bisa mendapat Rp3 juta sehari untuk take home pay-nya, masih ada sejumlah provinsi di Indonesia yang memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) di bawah Rp3 juta.

Jika penduduk di 15 provinsi tersebut digaji sebesar UMP masing-masing atau setidaknya mendapat kelebihan sedikit per bulan, jelas sangat jauh dengan anggota dewan yang bisa mendapat Rp3 juta hanya dalam satu hari.

Besarnya tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 dikritik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi masyarakat sipil independen yang berfokus pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut ICW, kebijakan tersebut membebani keuangan negara karena anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 1,74 triliun selama lima tahun.

ICW bahkan membandingkan besaran anggaran itu dengan gaji guru.

Jika gaji guru diasumsikan rata-rata Rp4 juta per bulan, dana yang dialokasikan untuk tunjangan rumah DPR RI bisa setara dengan gaji 36.000 guru dalam setahun, dilansir Kompas.com.

Ada nasib yang lebih miris lagi, yakni guru honorer yang umumnya mendapat gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang hanya sekitar Rp300 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp1 juta.

Gaji mereka terbilang kecil, karena menyesuaikan jumlah jam mengajar dan besaran sumber anggaran sekolah yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk guru honorer yang sudah memenuhi syarat sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG), ada kebijakan baru pada 2025 ini, yakni tambahan gaji sebesar Rp2 juta dari negara.

Angka gaji para guru ini jelas masih sangat jauh dibandingkan dengan take home pay para anggota dewan.

15 Daerah UMP di Dawah Rp3 Juta

Sumatera Utara Rp 2.992.599

Sumatera Barat Rp 2.994.193

Lampung Rp 2.893.070

Bengkulu Rp 2.670.039

Banten Rp 2.905.119

Jawa Barat Rp 2.191.238

Jawa Tengah Rp 2.169.349

DI Yogyakarta Rp 2.264.080

Jawa Timur Rp 2.305.985

Bali Rp 2.996.561

Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.602.931

Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 2.328.969

Kalimantan Barat Rp 2.878.286

Sulawesi Tengah Rp 2.915.000

Gaji ASN

Berikut rincian gaji guru ASN (aparatur sipil negara) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews / kompas )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved