Berita Viral
SYOK, Dikira Daging Kambing Muda, Ternyata Warga Makan Daging Kucing, Dibeli 100 Ribu per Kantong
Siapa yang tidak syok, disangka makan daging kambing muda, ternyata warga mengkonsumis daging kucing. Dibeli 100 ribu per kantong
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengakuan pria di Kabupaten Lahat yang menjual daging kucing ke warga. Ia mengelabui pembelinya dengan mengatakan daging yang ia jual adalah daging kambing muda.
Untuk menghilangkan bau amis daging ia menambahkan daun jeruk. Dan satu kantong daging kucning tersebut ia jual Rp 100 sampai 120 ribu.
Pelaku yang berinisial SJ (55 ) mengakui bahwa ia telah menjual daging kucing tersebut hampir di semua wilayah di Pagar Alam.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Italia Pekan Ketiga, Big Match Juventus vs Inter Milan
Dan sudah empat bulan ia menjalankan aktifitas menjual daging kucing tersebut dengan jumlah kucing yang disembelih sebanyak 100 ekor lebih.
Lantas, bagaimana SJ mendapatkan kucing dan kemudian menyembelihnya?
Berikut pengakuan SJ
Hebohkan Warga
SJ (55), tahun Warga Kabupaten Lahat akhirnya berhasil ditangkap anggota Satres, Rabu (3/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB disebuah hotel di Kota Pagar Alam.
SJ ditangkap karena viral videonya yang sedang memotong kucing untuk dijual dagingnya.
Bahkan beberapa video menunjukan pelaku sedang memotong dan manjajakan daging kucing tersebut.
Untuk menarik minat masyarakat membeli daging kucing yang dijualnya, pelaku berdalih bahwa daging yang dijajakannya merupakan daging kambing muda.
Dari pengakuan pelaku, aksi jual daging kucing tersebut sudah dijalaninya selama 4 bulan atau usai lebaran Idul Adha lalu.
Bahkan dikatakannya sudah lebih dari 100 kucing yang dipotongnya dan dagingnya dijual ke masyarakat.
"Sudah empat bulan saya melakukan ini pak, mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat," ujarnya.
Dikatakan SJ, untuk mengelabui calon pembelinya pelaku mengatakan jika daging yang dibawanya merupakan daging kambing muda.
Agar tidak ada bau amis pelaku menambahkan daun jeruk kedalam bungkusan daging kucing tersebut.
"Untuk satu kantong daging kucing saya jual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp120 ribu per kantong. Namun saat ada pembeli yang menawar dibawa harga itu maka akan saya jual," katanya.
Saat ditanya dimana saja pelaku sudah menjajakan daging kucing tersebut dirinya mengatakan sudah hampir diseluruh wilayah Pagar Alam. Namun lebih banyak di kawasan pinggiran kota Pagar Alam
"Saya menjajakannya dipermukiman warga, setelah daging habis saya juga langsung mencari kucing yang berkeliaran dipermukiman warga untuk ditangkap dan kembali dipotong dan dagingnya dijual," akunya.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku.
Baca juga: BANTUAN KORBAN DEM0 dari Pemerintah, Jenis, Nominal serta Kriteria Penerima
Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan.
Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.
Jangan Sembarangan Makan Daging Kucing
Menurut Dokter Hewan yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, kucing bukan merupakan hewan ternak untuk pangan.
"Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan," kata Dokter Jafrizal, Kamis (4/9/2025)
Menurutnya, kucing secara hukum tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Kucing dikategorikan sebagai hewan kesayangan atau hewan liar, bukan sebagai sumber pangan. Selain itu, dalam ajaran Islam, kucing termasuk hewan yang haram untuk dikonsumsi, karena merupakan hewan bertaring," katanya.
Lebih dari aspek hukum dan agama, aspek kesehatan masyarakat menjadi perhatian utama. Kucing merupakan salah satu hewan yang dapat menjadi penular rabies, penyakit yang sangat berbahaya dan fatal jika tidak segera ditangani.
"Kucing yang terinfeksi rabies akan menunjukkan gejala drastis seperti perubahan perilaku, menjadi lebih agresif atau sebaliknya sangat pendiam, serta mengalami gangguan saraf seperti kejang, kelumpuhan, kesulitan berjalan, dan air liur berlebihan. Hewan ini bisa menggigit benda bergerak termasuk manusia,” kata dokter Jafrizal.
Sementara itu pada manusia, gejala rabies dapat dilihat awalnya menunjukkan gejala seperti demam, nyeri otot, mual, dan kesemutan di area gigitan, yang kerap disangka flu biasa.
Namun gejala dapat berkembang menjadi gangguan neurologis akut seperti agitasi, halusinasi, kebingungan, hingga hidrofobia (takut air), yang terjadi akibat spasme otot saat menelan.
"Rabies memiliki tingkat fatalitas 100 persen, bila gejala sudah muncul. Tidak ada obat yang bisa menyembuhkan setelah gejala berkembang. Oleh karena itu, pencegahan mutlak lebih baik,” katanya.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa pelaku kejahatan ada di sekitar kita. Selalulah waspada dan berhati-hati. (*)
Sumber : Sripo
Pengakuan Emak-emak Ini bikin Uya Kuya Luluh, Langsung Minta Polisi Membebaskannya |
![]() |
---|
Begini Tanggapan Presiden Prabowo Subianto soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Ungkap soal Penegakkan Hukum |
![]() |
---|
Usai Kompol Cosmas Kaju Gae di PTDH, Netizen Langsung Serbu IG Korps Brimob, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Ditulis dalam Bahasa Inggris, Ini Arti Kalimat di Medsos Laras Faizati hingga Ditangkap Mabes Polri |
![]() |
---|
Inilah kalimat Lirih yang Dibisikan Ibunda ke Telinga Iko Juliant Junior yang Mengigau Ketakutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.