Ngakunya Daging Kambing, Pria di Sumsel Sudah Bantai 100 Kucing, Daging Dijual 120 Ribu Sekantong
Pelaku sudah menjajakan daging kucing tersebut dirinya mengatakan sudah hampir di seluruh wilayah Pagar Alam.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Selama beraksi empat bulan SJ (55) warga Kabupaten Lahat mengaku sudah memotong lebih dari 100 ekor kucing dan menjual dagingnya.
Aksi SJ terkuak setelah videonya sedang memotong daging kucing dibawaH jembatan di Kota Pagar Alam, Sumsel viral di media sosial.
Pria itu mengaku daging yang dijualnya adalah daging kambing muda.
Dari pengakuannya, kucing kucing tersebut ia dapatkan dengan menangkap yang berkeliaran di permukiman warga, kemudian disembelih dan dijual.
Untuk menutupi bau, pelaku menambahkan daun jeruk ke dalam bungkusan daging.
“Sudah empat bulan saya melakukan ini, mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual,” ujarnya.
Untuk menarik minat masyarakat membeli daging kucing yang dijualnya, pelaku berdalih bahwa daging yang dijajakannya merupakan daging kambing muda.
Baca juga: Detik-detik Penyelamatan Moci, Kucing Anggora yang Hendak Disembelih, Pengakuan Pelaku bikin Geger
Baca juga: Tiba-tiba Merindu, Firasat Kakak Yudi Febrian Jelang Adiknya Tewas dalam Kecelakaan Heli di Kalsel
"Untuk satu kantong daging kucing saya jual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp120 ribu per kantong. Namun saat ada pembeli yang menawar dibawah harga itu maka akan saya jual," katanya.
Saat ditanya di mana saja pelaku sudah menjajakan daging kucing tersebut dirinya mengatakan sudah hampir di seluruh wilayah Pagar Alam.
Namun lebih banyak di kawasan pinggiran kota.
"Saya menjajakannya di permukiman warga, setelah daging habis saya juga langsung mencari kucing yang berkeliaran di permukiman warga untuk ditangkap dan kembali dipotong dan dagingnya dijual," akunya.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.
Detik-detik Penyelamatan Moci, Kucing Anggora yang Hendak Disembelih, Pengakuan Pelaku bikin Geger |
![]() |
---|
SYOK, Dikira Daging Kambing Muda, Ternyata Warga Makan Daging Kucing, Dibeli 100 Ribu per Kantong |
![]() |
---|
Video: Parah! Pria Ini Jual Daging Kucing, Sebut ke Pembeli Daging Sapi Muda |
![]() |
---|
KAGET, Polisi sebut Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Banyak Warga Sekitar, Inilah Motivasi Mereka |
![]() |
---|
Momen Kucing Uya Kuya Ditemukan dalam Kondisi Memprihatinkan, Penjarah Minta Tebusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.