Bayang-bayang Jokowi di Balik Skandal Korupsi: Setelah Nadiem, Kini Gus Yaqut Jadi Sorotan
Nilainya fantastis, dijual bebas dengan harga selangit, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa menteri di era pemerintahan Presiden Jokowi kini menjadi sorotan publik.
Hal ini menyusul penahanan Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudriset.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
Kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Selain Nadiem, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga tengah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ia sudah berkali-kali diperiksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik memalukan di balik ibadah suci ini.
Nilainya fantastis, dijual bebas dengan harga selangit, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang.
Ibadah dijadikan ladang bisnis, sementara ribuan orang menanti antrean bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
“Untuk harganya (kuota haji khusus), informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 jutaan gitu ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Tak hanya kuota haji khusus, Asep mengatakan kuota haji furoda bahkan dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.
“Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 miliar per kuotanya, per orang,” ujarnya.
Untuk Gus Yaqut, statusnya masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan masih terus berlanjut hingga saat ini.
Baca juga: Sosok Figha Lesmana TikToker Ditangkap Buntut Ajak Pelajar Turun Demo, SaveFiga Kini Bergema
Baca juga: DPRD DKI Ditantang Publik: Berani Transparansi Soal Tunjangan Rumah Rp 78,8 Juta Per Bulan?
Jokowi Jadi Sorotan
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, mantan Presiden Joko Widodo tidak bisa lepas dari potensi tanggung jawab hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Adapun kasus itu menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Febby menjelaskan, hukum pidana berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu, termasuk seorang presiden.
Jika terbukti terlibat aktif dalam tindak pidana.
Pernyataan ini membuka babak baru dalam skandal korupsi yang sedang berlangsung, menyiratkan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada Nadiem Makarim saja.
“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” kata Febby saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).
Ia menekankan, prinsip dasar dalam hukum pidana mengatur setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana bisa dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari jabatannya.
"Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” kata Febby.
Dengan begitu, meski secara umum tanggung jawab hukum berada di level kementerian, Febby menilai tidak bisa menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap Jokowi jika bukti keterlibatan langsung ditemukan dalam penyidikan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan Nadiem.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang tersangka dalam perkara korupsi Chromebook.
Selain Nadiem, empat nama lainnya adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020–2021; dan Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020–2021.
14 SMA dan SMK di Riau Terima Bantuan Laptop Chromebook Kemendikbudristek |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ahli: Ada Potensi Jokowi Terseret |
![]() |
---|
Warga Pekanbaru yang Masa Berlaku SIM Habis Hari Ini Diberi Tenggang Waktu, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Nadiem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Akankah Jokowi Ikut Diperiksa? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 150 Bahasa Indonesia Kelas 3 Kurikulum Merdeka Salinlah Pengumuman Huruf Tegak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.