Berita Viral

4 Jenderal TNI Sudah Turun Tangan Tapi Ferry Irwandi Tak bisa Dilaporkan, Polisi ungkap Fakta Ini

Secara blak-blakan polisi ungkap fakta terkait dengan rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi terkait pencematan nama TNI

Editor: Budi Rahmat
Youtube iNewsTV
TAK BISA DILAPORKAN - Meski 4 Jenderal turun tangan, namun Ferry Irwandi tetap tak bisa dilaporkan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak sembarangan. Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) tidak dengan gampang melaporkan Ferry Irwandi ke polisi karena konten yang dinilai menyudutkan TNI.

Dan para jenderala TNI sudah turun gunung dan hendak melaporkan Ferry. Namun, tidak sembarangan.

Tak mudah bagi TNI melaporkan Ferry . Aada hal penting yang harus dipahami dan polisi juga taat pada aturan.

Baca juga: Resmi, Cara Cek Bansos September 2025, Bisa Dilakukan Secara Online, Pastikan Anda Penerima

Ferry sendiri sudah menyatakan jika dirinya tidak merasa takut oleh laporan yang akan dibuat oleh TNI.

Seperti diketahui, kasus Ferry Irwandi saat ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak pidana yang disebut oleh Mabes TNI, khususnya oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring2.

Pokok Perkara
TNI menemukan dugaan pidana melalui patroli siber, yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada 8 September 2025.

Dugaan ini berkaitan dengan konten Ferry Irwandi di media sosial dan televisi, yang dinilai menyudutkan institusi TNI.

Salah satu video yang dipermasalahkan menunjukkan anggota TNI diduga terlibat dalam kerusuhan, namun Ferry dituding menambahkan narasi yang tidak ada dalam video asli

Empat Jenderal Turun Gunung

Sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.

Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan, Senin.

Tidak bisa laporkan

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, konsultasi empat jenderal itu berkaitan rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi terhadap institusi.

“Beliau kan mau melaporkan terkait dengan… Iya (Ferry Irwandi),” kata Fian saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Mengapa Yudo Sadewa Tega Sindir Sri Mulyani di Medsos, Padahal Seniornya di Kampus

Namun, Fian mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

“Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan TNI tidak boleh mempidanakan warga sipil dalam kapasitasnya sebagai aparat militer.

“Harusnya enggak boleh. TNI itu bagian dari negara, berkewajiban mensejahterakan kehidupan rakyat, termasuk bagaimana membangun demokrasi yang sehat,” kata Fickar kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (9/9/2025).

Fickar menekankan, aparatur negara—baik sipil maupun militer—harus menyadari perannya sebagai pelayan masyarakat, termasuk dalam kehidupan politik.

Salah satu bentuk pelayanan adalah membiarkan rakyat di negara demokrasi mengemukakan pendapat tanpa rasa takut.

"Kecuali memang ada pelanggaran hukum yang jelas, sepanjang itu berpendapat terhadap kebijakan negara, tindakan dari negara tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti fungsi TNI yang semestinya fokus pada pertahanan dari ancaman luar.

Patroli siber TNI, menurut Fickar, seharusnya ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan internasional, bukan mengawasi warga sipil.

“TNI itu tugasnya pertahanan, dan pertahanannya itu serangan dari luar. Kalau dalam negeri, itu otoritasnya kementerian dalam negeri dan lembaga-lembaga yang punya kewenangan di dalam negeri," kata Fickar.

"Patroli siber TNI bukan untuk mengawasi masyarakat. Itu penafsiran tugas yang keliru,” kata dia lagi.

Ia juga mengingatkan, manuver semacam ini bisa menimbulkan kesan militerisasi, menyerupai era sebelum reformasi.

“Dia sudah kelewatan memahami tugasnya sebagai militer. Ini membuat orang melihatnya sebagai militerisasi seperti orde baru,” tambah Fickar.

Respons Ferry Irwandi

Sementara itu Ferry Irwandi menegaskan tidak ada alasan baginya untuk merasa takut setelah Dansatsiber TNI akan melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi. 

“Kenapa saya harus takut sama TNI?” kata Ferry saat dihubungi wartawan, Selasa (9/9/2025).

Menurut Ferry, tugas TNI semestinya melindungi masyarakat, bukan justru melaporkannya.

“Memang saya ancaman ketahanan nasional? Emang saya pegang rudal? Pegang senjata? Pegang balistik? Saya sampai sekarang, kenapa takut? Saya percaya dilindungi oleh aparat saya kok,” ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved