Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Demo di Indonesia

MOMEN Delpedro Percaya Diri saat Dijenguk Yusril, 'Insya Allah, Saya Tetap Tidak Bersalah'

Inilah momen Delpedro dijenguk oleh Yusril Ihaza Mahendra. Ia kemudian menyatakan siap jalani proses hukum dan sebut tak bersalah

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com/Dokumentasi Kemenko Kumham Imipas)
PERCAYA DIRI - Inilah momen Delpedro Marhaen dikjenguk Yusril Ihza Mahendra. ia mengaku siap hadapai proses hukum 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dijenguk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Otto Hasibuan, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen menyampaikan curhatannya.

Meskipun ia menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menekankan tidak bersalah atas kasus dugaan penghasutan yang tengah menjeratnya sebagai tersangka, namun ia dnegan lugas mengatakan jiak dirinya tak bersalah.

“Terima kasih dan Insya Allah saya siap mengikuti proses hukum. Bagaimananya, nanti kita lihat ke depan. Kalau dari saya, Insya Allah, saya tetap tidak bersalah,” ucap Delpedro, dikutip Kompas.com melalui unggahan Instagram Yusril, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Baru Dilantik jadi Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa sudah 2 Kali Minta Maaf, Kini Didesak untuk Mundur

Delpedro mempercayai bahwa Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya, Yusril, dan Otto Hasibuan mempunyai integritas yang tinggi.

“Cuman saya yakin, tidak mungkin membawa kita ke dalam hal yang kegelapan, saya yakin pasti selalu ada keadilan dan selalu kita cari bersama-sama, baik restorative justice atau apa,” tegas Delpedro.

“Saya harap, saya berkomitmen untuk mengikuti segala pemeriksaan, koperatif, dan menyampaikan keterangan yang benar,” tegas dia lagi.

Yusril dan Otto Memahaminya

Hal itu disampaikan Delpedro di hadapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Otto Hasibuan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Pertemuan itu terjadi ketika Yusril dan Otto menyambangi rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Selasa (9/9/2025) untuk berdialog dengan sejumlah tersangka yang ditahan terkait demo akhir Agustus 2025.

Momen bersua ini juga diabadikan Yusril melalui unggahan Instagram-nya, @yusrilihzamhd. Kompas.com telah mendapatkan izin dari Yusril untuk mengutip berbincangnya dengan Delpedro.

Dalam unggahan tersebut, Delpedro tampak mengenakan kemeja tahanan oranye berlengan pendek.

Ia berdiri di balik jeruji dengan kedua tangan terlipat ke belakang.

Sementara di depannya terdapat Yusril, Otto, dan Irjen Pol Asep yang tengah berdiri.

Kepada ketiganya, Delpedro yang dijerat atas kasus penghasutan mengaku siap menjalankan proses hukum. Namun, dia tetap menegaskan tidak bersalah.

Selama Delpedro berbicara, Yusril, Otto Hasibuan, dan Irjen Pol Asep terlihat menganggukkan kepala seolah mengerti perkataan tersangka.

Sebelumnya, polisi menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis.

Baca juga: Licik, Beginilah Cara Oknum Pejabat di Kementerian Agama Korupsi Pelaksaan Ibadah Haji

"Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade Ary Syam Indradi.

Delpedro Marhaen diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada aksi anarkistis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.

Namun, polisi belum membeberkan detail isi ajakan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial.

Dalam kasus ini, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berikut kronologi lengkap penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, yang terjadi pada Senin malam, 1 September 2025, dan memicu sorotan publik serta kritik dari berbagai kalangan:

- Waktu & Lokasi Penangkapan
Pukul 22.45 WIB, di Kantor Lokataru Foundation, Kayu Putih, Jakarta Timur2.

Sekitar 7–8 anggota polisi dari Subdit II Keamanan Negara Polda Metro Jaya datang berpakaian hitam dan melakukan penjemputan paksa2.

- Prosedur & Kejanggalan
Polisi menunjukkan surat penangkapan, namun Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen dan pasal yang dituduhkan2.

Ia meminta pendampingan kuasa hukum, tetapi dilarang menggunakan telepon untuk menghubungi siapa pun2.

Saat mengganti pakaian, ia diikuti oleh aparat dengan intonasi intimidatif.

Polisi melakukan penggeledahan kantor tanpa surat resmi, bahkan merusak CCTV2.

- Tuduhan Hukum
Delpedro ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan:

Penghasutan (Pasal 160 KUHP)

Penyebaran informasi bohong (UU ITE Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3)

Melibatkan anak dalam kerusuhan (UU Perlindungan Anak Pasal 76H junto Pasal 15 dan 87)5.

Polisi menyebut ajakan Delpedro bukan demonstrasi damai, melainkan provokasi anarkis yang melibatkan pelajar dan anak di bawah umur5.

- Respons Publik & Solidaritas
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan LBH Jakarta menyebut penangkapan ini sebagai bentuk represi terhadap kebebasan sipil dan pelanggaran HAM7.

Delpedro disebut sebagai warga negara yang berhak menyuarakan pendapat secara damai, dan penangkapan ini dinilai sebagai kriminalisasi aktivisme5.

Kasus ini membuka perdebatan besar tentang batas kebebasan berekspresi, peran aparat dalam ruang sipil, dan perlindungan hukum terhadap aktivis. (*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved