Berita Viral

Akal-akalan Bejat Guru Ngaji Cabuli 7 Anak di Pangandaran, Modus Turunkan Ilmu Biar Afal Surat-surat

Aksi bejat guru ngaji terhadap tujuh anak yang terjadi di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran terbongkar.

Editor: Theo Rizky
Tribun Jabar/Padna
DIPERIKSA - Pelaku pencabulan tujuh anak saat menjalani pemeriksaan di Polres Pangandaran. Pelaku merupakan guru ngaji. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelakuan guru ngaji ini tak patut ditiru, bukannya menjadi contoh yang baik, ia malah memanfaatkan dituasi dan menciptakan pengalaman traumatis 

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengungkap awal mula terbongkarnya aksi bejat guru ngaji terhadap tujuh anak yang terjadi di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Diketahui, terduga pelaku berinisial AA (50) berasal dari Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Dia sudah berkeluarga dan mempunyai anak.

Idas mengatakan, tindakan pencabulan itu terungkap dari seorang anak yang menjadi korban melapor kepada orang tuanya.

"Katanya, anak itu alat kelaminnya merasa sakit. Saat ditanya, orang yang diduga melakukan pencabulan itu yang berprofesi sebagai guru ngaji memegang kemaluannya," ujar Idas kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/9/2025) siang.

Namun, dia menjelaskan, tak terjadi hubungan suami istri antara pelaku dengan para korbannya.

Baca juga: Dukun Cabul di Rohul Ditangkap Polisi, Korban Pria Merasa Dihipnotis Selama Proses Pengobatan

Modusnya, pelaku mengajak korban untuk bersama-sama melakukan hal tak senonoh itu dengan tujuan agar si korban ini bisa menghafal surat-surat yang dipelajari.

Menurutnya, praktik pencabulan ini sudah cukup lama berlangsung, namun baru ketahuan pada 20 Agustus 2025.

"Setelah si pelaku ditanya, ternyata ada korban lain. Korban semuanya ada tujuh orang dengan rata-rata usia 7 sampai 11 tahun dan merupakan murid di satu madrasah," ucap Idas.

"Terduga pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya. (*)

(Tribunpekanbaru.com/TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved