Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebut Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebut gugatan Tutut Soeharto sudah dicabut. ia juga katakan Tutut kirim salah. Lalu, apa yang jadi masalahnya?

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/ Taufik Ismail
DICABUT - Menkeu Purbaya sebut Tutut Soeharto sudah cabut gugatannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Makin misterius gugatan PTUN Tutut Soeharto ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Pasalnya baru saja gugatan tersebut dimasukkan, kabarnya malah sduah dicabut.

Terang saja publik dibikin tak habis pikir dengan komunikasi para pejabat terkait apa yang jadi maslaah negara dan masalah pribadi mereka.

Ya, kepastian gugatan Tutut Soeharto telah dicabut, disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca juga: Akhirnya Ketemu Juga, Eko Purnomo yang Masuk List Orang Hilang Ternyata Bekerja di Kalteng

Ia dengan lugas menyebutkan jika gugatan tersebut telah dicabut. Tak hanya itu, Purbaya juga dengan percaya diri menyebutkan jika Tutut Soeharto kirim slaah kepadanya.

Ya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut gugatan yang dilayangkan putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Tutut Soeharto telah dicabut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Menkeu Purbaya juga mengaku mendapat salam dari putri sulung almarhum Presiden RI Soeharto itu. "Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tegas Purbaya.

Tentu saja ini menjadikan semakin tidak jelasnya pola komunikasi para pejabat dengan publik. Entah masalah negara atau masalah pribadi, namun seakan semua seperti mudah saja dibolak-balikkan.

Gugat Menkeu

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima surat gugatan yang dilayangkan oleh Tutut Soeharto. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan hingga saat ini pihak Kemenkeu belum menerima surat gugatan tersebut.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut, sehingga kita belom bisa menanggapi ya," kata Deni saat dihubungi Tribunnews, Kamis.

Diketahui, Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).

Riwayat perkara gugatan ini baru terdiri dari pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu. Pendaftaran gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Baca juga: PENGUMUMAN OMI Kemenag 2025, Mulai Tingkat Kabupaten/Kota hingga Tingkat Nasional, Cek di Sini

Gugatan Tutut didaftarkan pada 12 September 2025. Ia menggugat Menkeu soal pencegahan dirinya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved