Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

RESMI, Penggunaan Sirene Tot tot Wuk Wuk oleh Polisi Dibekukan, Warga bisa Lapor jika Menemukan

Sebelumnya sirene Tot tot Wuk Wuk telah membuat resah pengguna jalan. Sirene tersebut dipakai untuk mengintimidasi pengendara lain

Editor: Budi Rahmat
Pixabay/net
SIRENE- Pejabat publik diminta tak sembarangan gunakan Sirene. Sudah ada surat edaran 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Resmi, Polri bekukan sirene tot to wuk wuk sembarangan apalagi untuk kepentingan pribadi.

Jika masyarakat menemukannya bisa melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran.

Karena ada ancaman pidana dan sanksi materi untuk kesalahan yang disengaja.

Kepastian tidak boleh lagi penggunaan sirene tot tot wuk wuk itu dinyatakan oleh 
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho.

Baca juga: Tak Jadi Jabat Menko Polkam, Inilah Tugas Baru Mahfud MD dari Presiden Prabowo Subianto

Ia  mengumumkan bahwa Polri telah membekukan sementara penggunaan sirene dengan suara yang mengganggu di jalan raya, khususnya dalam pengawalan lalu lintas.

"Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?" ujar Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/9/2025).

Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang menimbulkan gangguan, terutama saat lalu lintas padat.

"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat," jelas Agus.

Penolakan Masyarakat terhadap Penyalahgunaan Sirene

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk yang viral di media sosial mengkritik penyalahgunaan strobo dan sirene di jalan raya. 

Banyak warga yang mengeluhkan penggunaan sirene yang tidak pada tempatnya, terutama oleh kendaraan yang tidak berhak.

“Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” jelas Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (19/9/2025).

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada kendaraan seperti pemadam kebakaran, pejabat negara dan tamu negara, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan yang digunakan dalam konvoi kepentingan tertentu dan untuk penolong kecelakaan.

Sanksi untuk Penyalahgunaan Sirene dan Strobo

Masyarakat yang menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat yang menyalahgunakan sirene atau strobo dapat melaporkannya. 

Sanksi bagi pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 Ayat 4, yang menyebutkan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Aksi Protes Warga Terhadap Penggunaan Strobo dan Sirene

Protes terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene semakin meluas di media sosial.

Warga mengungkapkan ketidaknyamanannya dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satir pada kendaraan pribadi.

Salah satu stiker yang viral berbunyi, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”

Keluhan ini sebagian besar diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta kendaraan berpelat sipil yang memasang strobo dan sirene tanpa hak.

Istilah Tot tot Wuk wuk 

Istilah “sirene tot tot wuk wuk” adalah ungkapan jenaka yang viral di media sosial Indonesia untuk menirukan suara sirene dan strobo yang sering digunakan secara sembarangan di jalan raya. Di balik kelucuannya, frasa ini menyimpan kritik tajam terhadap perilaku arogan pengendara yang menggunakan sirene dan lampu rotator tanpa hak atau alasan darurat.

Makna “Tot Tot Wuk Wuk”
“Tot tot”: tiruan suara klakson atau sirene pendek.

“Wuk wuk”: tiruan suara strobo atau sirene panjang yang berulang.

Digunakan untuk menyindir kendaraan pribadi, pejabat, atau pengawal yang memakai sirene dan strobo hanya untuk membelah kemacetan, bukan karena tugas darurat

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”
Muncul sebagai gerakan moral masyarakat yang gerah dengan penyalahgunaan sirene dan strobo.

Warganet membuat stiker protes, meme, dan kampanye digital dengan pesan seperti:

“STOP! Strobo & Sirine!! Kalian hidup dari pajak kami!”

“Kami tidak akan memberi jalan kecuali untuk ambulans dan pemadam kebakaran”5.

Tokoh publik seperti Peter F. Gontha turut mendukung gerakan ini.

Aturan Gunakan Sirene

Penggunaan sirene di jalan raya di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut adalah ringkasan aturan dan ketentuan pentingnya:

Siapa yang Boleh Menggunakan Sirene?

Menurut Pasal 59 ayat 5 UU LLAJ, sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu:

Lampu biru + sirene: untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Lampu merah + sirene: untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, pengawalan TNI, kendaraan jenazah, dan rescue

Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana, perawatan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus

Kendaraan yang Mendapat Hak Utama di Jalan
Hanya kendaraan dalam kondisi darurat atau tugas resmi yang berhak didahulukan di jalan raya, seperti:

Pemadam kebakaran saat bertugas

Ambulans yang mengangkut pasien

Kendaraan pertolongan kecelakaan

Kendaraan pejabat negara atau tamu negara

Iring-iringan jenazah

Konvoi resmi yang dikawal polisi

Sanksi Jika Melanggar
Penggunaan sirene secara sembarangan bisa dikenai sanksi:

Denda maksimal Rp 250.000

Pidana kurungan maksimal 1 bulan

Pencopotan perangkat sirene atau strobo ilegal.(*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved