Berita Viral
RESMI, Penggunaan Sirene Tot tot Wuk Wuk oleh Polisi Dibekukan, Warga bisa Lapor jika Menemukan
Sebelumnya sirene Tot tot Wuk Wuk telah membuat resah pengguna jalan. Sirene tersebut dipakai untuk mengintimidasi pengendara lain
TRIBUNPEKANBARU.COM - Resmi, Polri bekukan sirene tot to wuk wuk sembarangan apalagi untuk kepentingan pribadi.
Jika masyarakat menemukannya bisa melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran.
Karena ada ancaman pidana dan sanksi materi untuk kesalahan yang disengaja.
Kepastian tidak boleh lagi penggunaan sirene tot tot wuk wuk itu dinyatakan oleh
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
Baca juga: Tak Jadi Jabat Menko Polkam, Inilah Tugas Baru Mahfud MD dari Presiden Prabowo Subianto
Ia mengumumkan bahwa Polri telah membekukan sementara penggunaan sirene dengan suara yang mengganggu di jalan raya, khususnya dalam pengawalan lalu lintas.
"Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?" ujar Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/9/2025).
Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang menimbulkan gangguan, terutama saat lalu lintas padat.
"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat," jelas Agus.
Penolakan Masyarakat terhadap Penyalahgunaan Sirene
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk yang viral di media sosial mengkritik penyalahgunaan strobo dan sirene di jalan raya.
Banyak warga yang mengeluhkan penggunaan sirene yang tidak pada tempatnya, terutama oleh kendaraan yang tidak berhak.
“Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” jelas Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (19/9/2025).
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada kendaraan seperti pemadam kebakaran, pejabat negara dan tamu negara, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan yang digunakan dalam konvoi kepentingan tertentu dan untuk penolong kecelakaan.
Sanksi untuk Penyalahgunaan Sirene dan Strobo
Masyarakat yang menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat yang menyalahgunakan sirene atau strobo dapat melaporkannya.
Sanksi bagi pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 Ayat 4, yang menyebutkan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Aksi Protes Warga Terhadap Penggunaan Strobo dan Sirene
Protes terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene semakin meluas di media sosial.
Warga mengungkapkan ketidaknyamanannya dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satir pada kendaraan pribadi.
Salah satu stiker yang viral berbunyi, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Keluhan ini sebagian besar diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta kendaraan berpelat sipil yang memasang strobo dan sirene tanpa hak.
Istilah Tot tot Wuk wuk
Istilah “sirene tot tot wuk wuk” adalah ungkapan jenaka yang viral di media sosial Indonesia untuk menirukan suara sirene dan strobo yang sering digunakan secara sembarangan di jalan raya. Di balik kelucuannya, frasa ini menyimpan kritik tajam terhadap perilaku arogan pengendara yang menggunakan sirene dan lampu rotator tanpa hak atau alasan darurat.
Makna “Tot Tot Wuk Wuk”
“Tot tot”: tiruan suara klakson atau sirene pendek.
“Wuk wuk”: tiruan suara strobo atau sirene panjang yang berulang.
Digunakan untuk menyindir kendaraan pribadi, pejabat, atau pengawal yang memakai sirene dan strobo hanya untuk membelah kemacetan, bukan karena tugas darurat
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”
Muncul sebagai gerakan moral masyarakat yang gerah dengan penyalahgunaan sirene dan strobo.
Warganet membuat stiker protes, meme, dan kampanye digital dengan pesan seperti:
“STOP! Strobo & Sirine!! Kalian hidup dari pajak kami!”
“Kami tidak akan memberi jalan kecuali untuk ambulans dan pemadam kebakaran”5.
Tokoh publik seperti Peter F. Gontha turut mendukung gerakan ini.
Aturan Gunakan Sirene
Penggunaan sirene di jalan raya di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut adalah ringkasan aturan dan ketentuan pentingnya:
Siapa yang Boleh Menggunakan Sirene?
Menurut Pasal 59 ayat 5 UU LLAJ, sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu:
Lampu biru + sirene: untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lampu merah + sirene: untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, pengawalan TNI, kendaraan jenazah, dan rescue
Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana, perawatan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus
Kendaraan yang Mendapat Hak Utama di Jalan
Hanya kendaraan dalam kondisi darurat atau tugas resmi yang berhak didahulukan di jalan raya, seperti:
Pemadam kebakaran saat bertugas
Ambulans yang mengangkut pasien
Kendaraan pertolongan kecelakaan
Kendaraan pejabat negara atau tamu negara
Iring-iringan jenazah
Konvoi resmi yang dikawal polisi
Sanksi Jika Melanggar
Penggunaan sirene secara sembarangan bisa dikenai sanksi:
Denda maksimal Rp 250.000
Pidana kurungan maksimal 1 bulan
Pencopotan perangkat sirene atau strobo ilegal.(*)
Sumber : Kompas.com
Tolak Bayar Parkir, Pengendara di Medan Diancam Dihabisi dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
BIKIN MALU Saja, Oknum Anggota DPRD Gorontalo ini Ketawa-ketiwi dengan Hugel dengan Kata Tak Pantas |
![]() |
---|
TAMPANG Pria yang Pukul 2 Pengendara di Cibinong Bogor, Galak di Jalan, Layu di Kantor Polisi |
![]() |
---|
HEBOH, Bidan Jual Bayi di Kosan, Ada yang Dijual Rp 10 Juta jika yang Mengandung Orang Susah |
![]() |
---|
Modal Belajar di Internet, Cewek Tamatan SMA Nyamar jadi Dokter, Nipu Orang hingga Setengah Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.