Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Dulu Selamat dari Pemecatan, Polisi di Riau Ini Tak Kunjung Tobat Malah Jadi Pengedar Narkoba

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyebut Bripka AS di-PTDH karena dua bulan berturut-turut tidak masuk dinas.

Ist/ Tribun arsip
35 POLISI TERLIBAT PEMERASAN. Sebanyak 35 polisi dinyatakan terlibat kasus polisi peras penonton Djakarta warehouse Project . Semuanya di PTDH 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya Kepolisian Daerah Riau untuk menjaga kepercayaan publik kembali diuji.

Di tengah langkah pembenahan citra institusi, satu lagi oknum anggota kembali tercoreng kasus serius.

Bripka AS, anggota Direktorat Samapta Polda Riau, ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pria berseragam ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu.

Ini bukan pertama kalinya Bripka AS tersandung masalah. Rekam jejak pelanggarannya sudah panjang.

Pada tahun 2022, ia sempat dituntut untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polres Rokan Hilir.

Kala itu, ia masih bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kepenghuluan Panipahan Laut dan dilaporkan kerap mangkir dari tugas alias desersi.

Dengan catatan hitam yang terus berulang, kasus Bripka AS kembali menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, yang terus berusaha meyakinkan masyarakat bahwa mereka serius dalam membersihkan barisan dari oknum bermasalah.

Namun, Bripka AS masih beruntung selamat dari pemecatan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menyebut Bripka AS di-PTDH karena dua bulan berturut-turut tidak masuk dinas.

"Pada tahun 2022, dia desersi dan menjalani sidang kode etik juga. Memang tuntutannya PTDH, tetapi keputusan sidang (Bripka AS) tidak di-PTDH," ungkap Anom saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/9/2025).

Baca juga: Litao, Anggota DPRD yang Jadi DPO Pembunuhan 11 Tahun Akhirnya Ditahan, Bukti Sudah Cukup

Baca juga: Nasib Oknum Kapolsek yang Digerebek Saat Dinas di Rumah Janda, Sudah Lama Dicurigai Warga

Setelah selamat dari pemecatan, Bripka AS kembali bertugas sebagai anggota polisi di Polres Rohil.

Akan tetapi, kali ini dia melakukan pelanggaran berat, yaitu peredaran narkoba.

Selain terancam dipecat, Bripka AS juga disanksi pidana.

Seperti diberitakan, Bripka AS, anggota Direktorat Samapta Polda Riau, ditangkap atas peredaran narkotika dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut.

Dia menyebut, pelaku saat ini telah diproses hukum dan dilakukan penempatan khusus atau patsus.

"Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani propam," ujar Anom melalui keterangan tertulis, Minggu (21/9/2025).

Anom memastikan bahwa Bripka AS tidak hanya diproses hukum pidana, tetapi juga mendapatkan sanksi internal secara etik.

Anom mengatakan tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam narkoba.

"Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau," ucap Anom.

Kasus ini, tambah dia, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak main-main dengan narkoba.

Polda Riau berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.

Bripka AS ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) yang digelar pada 10 September 2025 di Kota Dumai.

Petugas awalnya menangkap tiga orang pengedar sabu di lokasi berbeda, berinisial MR, AY, dan AP.

"Pelaku (Bripka AS) terungkap memiliki 1 kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap 3 tersangka," kata Anom.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Bripka AS.

Ketiga pelaku juga mengaku menyetor hasil penjualan narkoba ke rekening penampungan Bripka AS yang menggunakan nama orang lain.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap Bripka AS saat berada di Kota Pekanbaru.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved