Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Kakak Hamili Adik Kandung di Rejang Lebong, Dipaksa Layani Nafsu 8 Hari Berturut-turut

Wakapolres Rejang Lebong mengatakan kejadian itu berlangsung di rumah orangtua mereka pada bulan yang sama.

Editor: Muhammad Ridho
HO Tribunbengkulu.com
DIHAMILI KAKAK KANDUNG - UPTD PPA Rejang Lebong saat mendampingi korban beberapa waktu lalu. Korban telah dievakuasi ke rumah aman untuk pemulihan dan pendampingan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berinisial IAS (20) di Rejang Lebong nekat memperkosa adik kandungnya sendiri, berinisial WN, yang saat itu masih di bawah umur, hingga hamil enam bulan.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Maret 2025 lalu, dipicu oleh kecanduan pelaku terhadap film porno.

Wakapolres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo K, mengatakan kejadian itu berlangsung di rumah orangtua mereka pada bulan yang sama.

Tak main-main, aksi bejat tersebut terjadi sebanyak delapan kali selama delapan hari berturut-turut.

Alhasil, korban yang merupakan adik kandung pelaku kini sedang hamil enam bulan.

"Korban yang adik kandung korban sampai hamil, kejadiannya 8 hari berturut-turut," sampai Wakapolres.

Terkait motif, pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan menonton video porno.

Setelahnya, muncul hasrat pelaku terhadap adik kandungnya sendiri.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara memaksa korban dan mengancam agar tidak melapor kepada orangtuanya.

"Dari pengakuan pelaku karena kecanduan film porno," lanjut Wakapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Ancamannya 15 tahun penjara, serta terancam pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban," tutup Wakapolres.

Kondisi Korban

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rejang Lebong yang telah mengevakuasi korban ke rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Korban kini ditempatkan di rumah aman untuk memperoleh perlindungan, serta mendapatkan pendampingan kesehatan fisik dan pemulihan psikologis.

Kepala UPTD PPA Rejang Lebong, Titin Verayensi, mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah terkait kasus ini.

Menurutnya, korban telah dievakuasi ke rumah aman untuk mendapatkan perlindungan.

Selain itu, korban juga memperoleh pendampingan menyangkut kesehatan fisik maupun kondisi psikologisnya.

“Korban sudah dipindahkan ke rumah aman. Kondisinya sekarang baik-baik saja. Di sana korban mendapatkan pendampingan penuh, termasuk pemulihan psikologis,” sampai Titin kepada TribunBengkulu.com pada Selasa (23/9/2025) sore.

Ia menambahkan, usia kandungan korban saat ini diperkirakan sudah memasuki enam bulan.

Kasus ini terbongkar setelah korban bersama orangtuanya melapor ke UPTD PPA Rejang Lebong.

Setelah dilakukan koordinasi, pihak kepolisian segera bergerak menangani kasus tersebut.

“Tak lama setelah laporan, korban langsung kami evakuasi dari rumahnya ke rumah aman, sekarang kondisinya sudah membaik,” jelas Titin.

Untuk diketahui, korban tinggal satu rumah bersama kakak dan ibunya.

Sementara ayahnya telah meninggal dunia.

Kasus ini sendiri terungkap setelah kehamilan korban diketahui.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunbengkulu )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved