Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Aipda MR, Brimob Punumpang Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Ringan

MR, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, dijatuhi hukuman etik meminta maaf

Editor: Muhammad Ridho
Foto/Tangkapan layar di Instagram dan TikTok via TribunJakarta.com
AFFAN TEWAS - Jenazah Affan Kurniawan, driver ojol (kanan). Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas mobil Brimob di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) (kiri). Tragedi memilukan menimpa Affan Kurniawan (21), seorang driver ojek online yang juga mahasiswa sekaligus tulang punggung keluarga. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, sebanyak 7 anggota Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas terbukti melanggar kode etik.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Karim dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Publik berharap 7 oknum Brimob tersebut dijatuhi sanksi berat.

Namun hukuman berat tidak dijatuhkan kepada Aipda M Rohyani (MR).

MR, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, dijatuhi hukuman etik meminta maaf ke pimpinan Polri.

Sanksi tersebut lebih ringan dari dua rekannya, Bripka Rohmad sopir Brimob didemosi selama tujuh tahun dan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian. 

Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan untuk Aipda MR dijatuhkan hakim di Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi. Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.

Adapun dari sisi administratif, Aipda MR dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari.

Hukuman tersebut telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menjadi bukti keseriusan Korps Bhayangkara dalam menegakkan etika profesi.

"Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/9/2025).

“Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ucapnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved