Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

UPDATE Ojol Dilindas: Menko Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Kompol Rahmat Lanjut ke Peradilan Umum

Yusril memastikan, pihaknya memegang prinsip bahwa siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan proses pidana.

|
Foto/Kompas.com/Irfan Kamil/Dok YouTube Polri
SANKSI - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K (kiri), dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Kompol Rohmat, sopir rantis pelindas Affan (kanan) disanksi demosi 7 tahun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengungkapan kasus tewasnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang terlindas, kini terus bergulir.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa dua oknum polisi, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan menghadapi babak baru di peradilan umum.

Sebelumnya, keduanya divonis dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP),

Dua anggota Polri yang dituding sebagai pelaku tindak pidana kini akan diadili di pengadilan.

Keputusan ini menunjukkan bahwa negara tidak akan menoleransi tindakan kriminal dari siapa pun, bahkan dari aparatnya sendiri, dan menjadi harapan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan yang sejati.

"Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana," ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).

Ia menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sudah mengeluarkan vonis terhadap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat.

Baca juga: Menteri Budi Arie Dicopot Prabowo, Pengamat Singgung Kemampuan Loyalis Jokowi Itu

Baca juga: Nadiem Segera Bebas? Hotman Paris Pastikan Tak Ada Mark-up dalam Kasus Pengadaan Laptop

Selain keduanya, tujuh orang anggota kepolisian yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan juga telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Yusril memastikan, pihaknya memegang prinsip bahwa siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan proses pidana.

"Kami memegang prinsip ini dan karena itu penegakan hukum itu terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, pembakaran, perusakan, ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas," tegas Yusril.

Sidang Etik

Kompol Cosmas sendiri merupakan anggota Brimob yang duduk di sebelah kiri kursi rantis yang melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) malam.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

Dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, Kompol Cosmas duduk di sebelah kiri sopir kendaraan taktis (rantis) bernomor PJJ 17713-VII.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved