Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aiptu IWS Jambret Pedagang Tomat dan Ditangkap Warga Buleleng, Polres Tabanan Sampai Minta Maaf

Polres Tabanan menyampaikan permintaan maaf atas keterlibatan satu anggotanya dalam kasus penjambretan pedagang.

Editor: Ariestia
Foto/Istimewa via Tribun-Bali.com
OKNUM POLISI JAMBRET - Pelaku IWS saat diamankan warga usai melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Buleleng pada Selasa 30 September 2025. IWS, seorang polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polres Tabanan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan satu anggotanya dalam kasus penjambretan yang terjadi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Selasa (30/9/2025).

Pelaku diketahui adalah Aiptu IWS, anggota Polsek Baturiti, Tabanan, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kepala Seksi Humas di Polsek tersebut.

Dalam aksinya, Aiptu IWS menjambret kalung emas milik Kadek Suartini (50), seorang pedagang yang sehari-hari berjualan di warung tak jauh dari rumahnya.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat memukul korban dengan tongkat polisi sebelum kabur dan akhirnya berhasil diamankan oleh warga. 

Kronologi Kejadian

Penjambretan bermula saat Aiptu IWS mendatangi warung Suartini untuk membeli tomat seharga Rp10 ribu.

Ia memarkirkan sepeda motornya, Honda Revo bernomor polisi DK 5797 UG, sekitar 50 meter dari warung.

Saat hendak membayar dengan uang Rp50 ribu, pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan tongkat berwarna hitam dan langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban.

Suartini spontan berteriak minta tolong.

Pelaku mencoba kabur ke arah selatan menggunakan sepeda motor, namun menabrak mobil putih di perbatasan Buleleng dan Tabanan.

Ia terjatuh dan ditangkap oleh warga serta keluarga korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka pada bagian belakang kepala, bengkak di sekitar telinga kanan, dan kebas pada leher.

Ia saat ini masih dirawat intensif di RSUD Buleleng.

Pernyataan Polres Tabanan, Jamin Pengobatan dan Ganti Kerugian Korban

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa tindakan pelaku murni merupakan perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi Polri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved