Berita Nasional
Begini Reaksi Subhan Palal yang Gugat Wapres RI Rp 125 Triliun Usai MDIS Nyatakan Gibran Sarjana
Subhan menegaskan, meskipun ijazah dari luar negeri dianggap setara di Indonesia, hal ini tetap melanggar aturan.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran berdasarkan data yang dirilis KPU RI:
- SD, SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, tahun 1993-1999
- SMP, SMP Negeri 1 Surakarta, tahun 1999-2002
- SMA, Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
- SMA, UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007
- S1, MDIS Singapore, tahun 2007-2010
( Tribunpekanbaru.com )
MDIS Klarifikasi Ijazah Gibran, PSI Minta Polemik Berhenti: Tujuan Mereka Menciptakan Kegaduhan |
![]() |
---|
Mantan Polisi Jadi Anggota DPRD Jatim dan Berakhir Ditangkap karena Narkoba: Harta ABHB Tembus Rp5 M |
![]() |
---|
MDIS Singapura Buka Suara soal Ijazah, Beberkan Perjalanan Akademik Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Bibit Waluyo Raih Jenderal Kehormatan dari Prabowo: Pernah Berkonflik dengan Jokowi |
![]() |
---|
Professor NTU Singapura Heran dengan Pendidikan Wapres Gibran: Kok Bisa Masuk MDIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.