Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Begini Reaksi Subhan Palal yang Gugat Wapres RI Rp 125 Triliun Usai MDIS Nyatakan Gibran Sarjana

Subhan menegaskan, meskipun ijazah dari luar negeri dianggap setara di Indonesia, hal ini tetap melanggar aturan.

Editor: Muhammad Ridho
tribunnews/Imanuel Nicolas Manafe
Begini Reaksi Subhan Palal yang Gugat Wapres RI Rp 125 Triliun Usai MDIS Nyatakan Gibran Sarjana 

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran berdasarkan data yang dirilis KPU RI:

- SD, SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, tahun 1993-1999
- SMP, SMP Negeri 1 Surakarta, tahun 1999-2002
- SMA, Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
- SMA, UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007
- S1, MDIS Singapore, tahun 2007-2010

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved