Berita Nasional
Begini Reaksi Subhan Palal yang Gugat Wapres RI Rp 125 Triliun Usai MDIS Nyatakan Gibran Sarjana
Subhan menegaskan, meskipun ijazah dari luar negeri dianggap setara di Indonesia, hal ini tetap melanggar aturan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) telah mengonfirmasi status diploma lanjutan dan gelar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini dilakukan MDIS dalam rangka meluruskan riwayat pendidikan Gibran yang diragukan oleh netizen di media sosial.
Subhan Palal, penggugat riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, buka suara terkait klarifikasi dari pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengenai keabsahan pendidikan tinggi Gibran.
Klarifikasi MDIS terkait status diploma lanjutan Gibran dianggap tidak berkorelasi dengan gugatan perdata yang diajukan Subhan.
“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Subhan menegaskan, aspek yang digugatnya adalah riwayat pendidikan SMA Gibran.
Menurutnya, status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak sesuai dengan UU Pemilu.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r,” jelasnya.
Subhan menegaskan, meskipun ijazah dari luar negeri dianggap setara di Indonesia, hal ini tetap melanggar aturan.
“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” imbuh Subhan.
Ia menjelaskan, penyetaraan ini hanya bisa diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia.
“Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut Kepmen,” tegasnya.
Pernyataan MDIS
Pihak Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengatakan, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka pernah berkuliah di MDIS untuk menyelesaikan pendidikan Diploma Lanjutan.
MDIS menyebut, Gibran berkuliah di Singapura pada 2007-2010.
MDIS membenarkan jika Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka adalah alumnus mereka.
Ada empat poin yang dikeluarkan MDIS, terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat MDIS diunggah pada laman resmi mereka, pada 1 Oktober lalu.
Dalam keterangannya, MDIS menyebut Gibran lulusan D3 yang lanjut S1.
“Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010,” tulis MDIS pada laman resminya dikutip Jumat (3/10/2025).
MDIS sendiri adalah institusi pendidikan setara perguruan tinggi swasta (PTS) yang menawarkan Kursus Persiapan Diploma, Diploma Lanjutan, Diploma Tinggi, program gelar Sarjana dan Magister yang diakui secara global di berbagai disiplin ilmu, termasuk gelar Doktor.
4 Pernyataan MDIS terkait ijazah Gibran
Berdasarkan pernyataan MDIS, Gibran melanjutkan kuliah setara Diploma setelah lulus SMA. Setelah lanjut Diploma, ia lanjut kuliah jenjang S1.
1. Management Development Institute of Singapore (MDIS) ingin menanggapi pernyataan yang beredar di media sosial mengenai kualifikasi pendidikan Bapak Gibran Rakabuming Raka.
2. Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010.
Selama periode ini, beliau menyelesaikan Diploma Lanjutan, dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Pemasaran yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris.
3. MDIS merupakan salah satu lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura. Kami berkomitmen untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini.
Kami menawarkan pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang kondusif, memastikan para mahasiswa dipersiapkan dengan baik untuk menghadapi tantangan dan peluang dalam ekonomi global.
Lulusan kami memiliki keahlian yang mutakhir dan mencerminkan tuntutan dunia profesional yang terus berkembang.
4. Di Singapura, institusi pendidikan swasta menyelenggarakan program pendidikan tinggi melalui kolaborasi dengan mitra universitas luar negeri.
MDIS berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar integritas dan ketelitian akademis yang tinggi. Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat.
“MDIS memberikan pendidikan berkualitas tinggi kepada semua siswa, memastikan bahwa mereka menerima pengalaman yang berkualitas,” tulisnya lagi.
Riwayat pendidikan Gibran Rakabuming
Berikut rangkuman riwayat pendidikan Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gibran merupakan alumnus SDN 16 Mangkubumen Kidul, Solo dan SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah lulus SMP, suami Selvi Ananda ini melanjutkan pendidikan jenjang menengah di Singapura.
Ia lanjut SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Orchid Park Secondary School merupakan sekolah menengah yang berbasis di Yishun, Singapura. Meski sudah beroperasi sejak 1999, namun sekolah baru mulai dibuka secara resmi pada 2001.
Sehingga Gibran menjadi salah satu alumnus awal di Orchid Park Secondary School yang dibuka secara resmi pada 21 April 2001 karena pasangan Prabowo Subianto ini menjadi siswa pada tahun 2002.
Sesuai data yang dilansir dari laman KPU pada Selasa (16/9/2025), pada 2004, Gibran juga sempat lanjut SMA di Australia.
Ia pindah sekolah dari Orchid Park Secondary School di Singapura ke UTS Insearch Sydney di Australia pada 2004. Lalu masuk ke UTS Insearch Sydney dan lulus pada 2007.
UTS Insearch adalah program persiapan pendidikan perguruan tinggi. Sehingga ia menempuh pendidikan menengah atas selama lima tahun, dua tahun di Singapura dan tiga tahun di Australia.
Setelah lulus SMA, ia kembali ke Singapura dan menyelesaikan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Gugatan Rp 125 triliun Subhan Palal ke Gibran
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Berikut adalah riwayat pendidikan Gibran berdasarkan data yang dirilis KPU RI:
- SD, SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, tahun 1993-1999
- SMP, SMP Negeri 1 Surakarta, tahun 1999-2002
- SMA, Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
- SMA, UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007
- S1, MDIS Singapore, tahun 2007-2010
( Tribunpekanbaru.com )
MDIS Klarifikasi Ijazah Gibran, PSI Minta Polemik Berhenti: Tujuan Mereka Menciptakan Kegaduhan |
![]() |
---|
Mantan Polisi Jadi Anggota DPRD Jatim dan Berakhir Ditangkap karena Narkoba: Harta ABHB Tembus Rp5 M |
![]() |
---|
MDIS Singapura Buka Suara soal Ijazah, Beberkan Perjalanan Akademik Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Bibit Waluyo Raih Jenderal Kehormatan dari Prabowo: Pernah Berkonflik dengan Jokowi |
![]() |
---|
Professor NTU Singapura Heran dengan Pendidikan Wapres Gibran: Kok Bisa Masuk MDIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.