Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Izin TikTok Dibekukan, Tapi Aplikasi Masih Bisa Diakses: Ini Penjelasan Pemerintah

Komdigi resmi membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd di Indonesia.

Editor: Ariestia
Foto/Tangkap Layar/Tribunpekanbaru.com
TIKTOK - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd di Indonesia. 

TikTok tidak dapat mengajukan layanan baru atau menjalin kemitraan lokal.
Kreator konten yang menggantungkan pendapatan dari monetisasi Live berpotensi terdampak.

Hal ini berbeda dengan situasi saat demo Agustus lalu, ketika TikTok menonaktifkan fitur Live secara sepihak.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.

Sikap Resmi TikTok

Menanggapi pembekuan tersebut, TikTok Indonesia menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah.

“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok Indonesia.

(*)

Sumber: Kompas.com, Tribunnews.com

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved