Izin TikTok Dibekukan, Tapi Aplikasi Masih Bisa Diakses: Ini Penjelasan Pemerintah
Komdigi resmi membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd di Indonesia.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd di Indonesia.
Namun, aplikasi asal China tersebut tidak diblokir dan masih bisa diakses oleh masyarakat.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) terdaftar,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, kepada Kompas.com, Jumat (3/10/2025).
TikTok Kena Sanksi Administratif, Bukan Pemutusan Akses
Izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Pembekuan ini, kata Alexander, merupakan langkah administratif, bukan pemutusan akses aplikasi secara teknis.
"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi," jelas Alexander.
Sanksi ini diberikan karena TikTok tidak menyerahkan data secara lengkap sebagaimana diminta oleh pemerintah.
“Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE, termasuk menyerahkan data yang diminta pemerintah,” ujar Alexander Sabar Rusli dalam siaran pers resmi.
Meski demikian, TikTok disebut sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
"TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," kata dia.
Kronologi Pembekuan TDPSE TikTok
Berikut adalah rangkaian peristiwa yang menyebabkan pembekuan sementara izin TDPSE TikTok:
- 25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live secara sepihak saat terjadi demo nasional.
- 16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi.
- 23 September 2025: Batas waktu penyerahan data lengkap.
- Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal.
- 3 Oktober 2025: Pemerintah resmi membekukan TDPSE TikTok.
- Permintaan data oleh Komdigi mencakup aktivitas Live, traffic, serta monetisasi berupa nilai dan jumlah pemberian gift selama masa unjuk rasa.
“Kami minta data traffic dan monetisasi Live selama demo, tapi yang diberikan hanya sebagian. Ini tidak cukup untuk pengawasan yang bertanggung jawab,” ujar Alexander.
Dua Pemicu Utama Pembekuan
Dalam pernyataan resminya, Komdigi menyebut ada lima alasan pembekuan, namun dua hal menjadi pemicu utama:
1. Penolakan Memberikan Data Selama Demo Nasional.
TikTok hanya memberikan sebagian data siaran langsung terkait demo nasional, yang dianggap tidak mencukupi.
2. Dugaan Monetisasi Konten Judi Online
Pemerintah menemukan indikasi bahwa fitur Live TikTok digunakan untuk menyebarkan konten terkait judi online yang bahkan dimonetisasi oleh akun-akun tertentu.
Alasan Tambahan
Selain dua pemicu utama, tiga alasan tambahan yang memperkuat keputusan pembekuan adalah:
1. Dalih kebijakan internal TikTok untuk tidak menyerahkan data ke pemerintah.
2. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1).
3. Kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan remaja.
Dasar Hukum Pembekuan
Dasar hukum yang digunakan pemerintah adalah:
Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
Dampak Pembekuan TDPSE TikTok
Meski aplikasinya tidak diblokir, status hukum TikTok di Indonesia kini non-aktif sebagai PSE. Akibatnya:
Fitur Live bisa dibatasi atau diawasi lebih ketat.
TikTok tidak dapat mengajukan layanan baru atau menjalin kemitraan lokal.
Kreator konten yang menggantungkan pendapatan dari monetisasi Live berpotensi terdampak.
Hal ini berbeda dengan situasi saat demo Agustus lalu, ketika TikTok menonaktifkan fitur Live secara sepihak.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
Sikap Resmi TikTok
Menanggapi pembekuan tersebut, TikTok Indonesia menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah.
“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok Indonesia.
(*)
Sumber: Kompas.com, Tribunnews.com
Warga Sidodadi Geger: Bukan Azan, Kakek Samuri Gunakan Toa Masjid untuk Promosi Akun TikTok |
![]() |
---|
Arti Angka 520 atau Angka 520 Artinya - Arti Angka 520 dalam Bahasa Gaul-Hubungan-Arti 520 di TikTok |
![]() |
---|
Oreo Pink Viral di Medsos, Banyak Cewek Cantik, Ini Arti Oreo Pink dan Oreo Pink Viral di TikTok |
![]() |
---|
Sosok Figha Lesmana TikToker Ditangkap Buntut Ajak Pelajar Turun Demo, SaveFiga Kini Bergema |
![]() |
---|
Video: Polisi Tangkap Wanita Admin TikTok, Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Pemicu Kerusuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.