Berita Nasional
Terbaring di RS Usai Operasi, Nadiem Tetap Diborgol dan Diawasi Ketat
pembantaran ini merupakan bentuk pemenuhan hak tersangka yang sedang sakit, namun tetap dalam pengawasan hukum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Meski tengah terbaring di rumah sakit usai menjalani operasi ambeien, status hukum Nadiem Makarim sebagai tersangka tak serta-merta mereda.
Ambeien (dalam istilah medis disebut hemoroid) adalah kondisi ketika pembuluh darah di area rektum atau anus mengalami pembengkakan atau peradangan.
Kondisi ini bisa terjadi di dalam rektum (ambeien internal) atau di sekitar anus (ambeien eksternal) dan umumnya disebabkan oleh tekanan berlebih saat buang air besar, duduk terlalu lama, atau faktor lain seperti kehamilan dan pola makan rendah serat.
Kejaksaan Agung menegaskan, pengawasan terhadap mantan Menteri Pendidikan itu tetap dilakukan secara ketat bahkan dari balik ranjang perawatan.
Dibantarkan untuk alasan medis, Nadiem tetap berada dalam bayang-bayang proses hukum yang tengah berjalan.
“Iya tentu, kalau dibantar karena sakit pasti ada penjagaan. Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).
Penjagaan dilakukan oleh enam petugas yang bergantian dalam tiga shift: pagi, siang, dan malam.
Menurut Anang, pembantaran ini merupakan bentuk pemenuhan hak tersangka yang sedang sakit, namun tetap dalam pengawasan hukum.
Baca juga: Nindia Dikenal Sebagai Anak Baik yang Jarang Keluar Rumah, Nyawanya Hilang Direnggut Perampok
Baca juga: Bikin Penyidik Bingung, Terkuak Peran Misri dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Bukan Cuma Jadi LC
“Kita sangat bergantung kepada hasil medis dari dokter yang menangani. Apakah yang bersangkutan sudah bisa dipindahkan atau masih butuh perawatan, karena itu menyangkut hak juga,” jelasnya.
Terkait status penahanan, Kejagung menyebut bahwa tangan Nadiem tetap diborgol sesuai prosedur.
“Iya (diborgol), tergantung situasi,” ujar Anang.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” kata Nurcahyo dalam jumpa pers.
Jokowi dan Prabowo Bertemu Empat Mata, Apa yang Dibahas? Ini Kata Mensesneg |
![]() |
---|
Teguran Luhut ke Menkeu Purbaya Jadi Sorotan: Rocky Gerung Sebut Presiden Prabowo Pusing |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ramadhan 2026: Simak dan Hitung Mundur |
![]() |
---|
Tiba-Tiba Jokowi Kunjungi Presiden Prabowo, Pengamat: Tak Baik untuk Demokrasi, Singgung PSI |
![]() |
---|
Akhirnya Tiktok Takluk dengan Indonesia, Pemerintah Cabut Pembekuan Izin TikTok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.