Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Terbaring di RS Usai Operasi, Nadiem Tetap Diborgol dan Diawasi Ketat

pembantaran ini merupakan bentuk pemenuhan hak tersangka yang sedang sakit, namun tetap dalam pengawasan hukum.

Tribunnews/Jeprim
TERSANGKA- Padahal Muhadjir Efendy pernah tolak tawaran google untuk pengadaan laptop Chromebook. Tapi Nadiem malah jawab tawaran google dengan anggaran Rp 9 triliun lebih 

Selain Nadiem, empat pejabat lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulatsyah (eks Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran).

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Dugaan pelanggaran mencakup pengaturan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk tertentu, mark up harga, dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Program Chromebook ini merupakan bagian dari Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek sejak 2019, dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun.

Kajian internal sempat menyebut bahwa perangkat tersebut memiliki keterbatasan teknis dan tidak sepenuhnya cocok untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Nadiem telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyebut penetapan tersangka cacat prosedur dan tidak didukung dua alat bukti yang sah.

Tim hukum juga mempersoalkan identitas Nadiem dalam surat penetapan tersangka yang menyebutnya sebagai “karyawan swasta”, serta tidak adanya SPDP yang diterima oleh pihaknya.

Mereka menilai penahanan dilakukan secara sewenang-wenang dan bertentangan dengan KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved