Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Pria Tua di Buleleng Dobrak Pintu Rumah Lalu Setubuhi Wanita Disabilitas, Korban Tak Bisa Melawan

Tak berhenti sampai situ, IMS yang tahu betul KAA tinggal sendirian, mendatangi kemudian mendobrak pintu rumahnya.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
PRESS RELEASE – Pelaku IMS saat dihadirkan pada press release di Mapolres Buleleng, Sabtu (4/10). Lansia 75 tahun itu melakukan kekerasan seksual pada perempuan disabilitas hingga hamil 7 bulan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bejatnya pria tua di Buleleng, Bali ini, ia tega merudapaksa wanita disabilitas rungu-wicara.

Meskipun usia sudah menginjak 75 tahun, tak membuat dirinya berpikir panjang untuk berbuat hal tak senonoh.

Nafsunya yang tak terkendalikan, membuat dirinya memperkosa perempuan berusia 33 tahun.

Atas kelakuannya, ia kini diringkus polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannmya.

Pelaku berinisial IMS (75) itu dihadirkan dalam pers release, Sabtu 4 Oktober 2025. 

Diketahui, IMS dan KAA memang tinggal di satu kelurahan yang sama.

Walau demikian, keduanya tidak memiliki hubungan keluarga. 

Hubungan KAA dan IMS hanya sebatas penjual dan pembeli.

Sebab KAA sering belanja kebutuhan sehari-hari di warung milik IMS, mengingat jaraknya yang dekat dari rumah KAA. 

Namun sungguh malang nasib KAA.

Sebab ia menjadi sasaran IMS melampiaskan nafsu bejatnya. 

Terungkap jika lansia 75 tahun ini berulang kali menyetubuhi KAA, hingga menyebabkan dia hamil 7 bulan dan mengalami trauma. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, tersangka sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. 

Peristiwa pertama terjadi pada 28 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 wita. 

“Lokasinya di semak-semak dekat dengan rumah korban,” ungkapnya.

Tak berhenti sampai situ, IMS yang tahu betul KAA tinggal sendirian, mendatangi kemudian mendobrak pintu rumahnya.

Ia membangunkan KAA yang saat itu sedang tidur untuk melakukan persetubuhan.  

“Sedangkan persetubuhan ke 3 dan 4 dilakukan di lokasi yang sama dengan peristiwa pertama,” ucap AKP Jaya Widura. 

KAA sejatinya berusaha melakukan perlawanan.

Ia sudah mencoba berteriak, namun karena keterbatasan fisik, tidak ada orang yang mendengar teriakannya.

Pun demikian, KAA juga diancam akan dipukul oleh IMS. 

Perbuatan tak bermoral IMS akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mengetahui jika KAA telah berbadan dua. 

Polisi segera melakukan upaya penyelidikan, hingga IMS berhasil ditangkap pada Jumat 3 Oktober 2025, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. 

IMS dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual. 

Di usia senjanya, IMS harus berhadapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan kejahatan terhadap kaum rentan bukan hanya melukai secara fisik dan psikis, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan serta mengancam masa depan masyarakat. 

Oleh karena itu, Polres Buleleng bertekad menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.

Kasus rudapaksa yang dialami KAA menjadi perhatian warga Bali, khususnya di Buleleng, Bali

Sebab KAA yang merupakan penyandang disabilitas rungu-wicara, selama ini tinggal sebatang kara di rumah tidak layak huni, lantaran kedua orang tuanya telah meninggal dunia. 

Ia sejatinya punya dua saudara. Namun saudara perempuannya telah menikah dan saudara laki-lakinya tinggal di luar Buleleng

Sampai akhirnya kondisi memprihatinkan KAA diketahui oleh pihak desa. 

Apalagi saat itu diketahui jika dia telah berbadan dua dan usia kehamilannya memasuki 7 bulan. 

Pihak desa pun melapor ke Dinas Sosial Buleleng. KAA selanjutnya dievakuasi ke rumah aman untuk memastikan kesehatan termasuk calon bayinya.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunbali )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved