Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Alasan Mengejutkan Ayah di Cirebon yang Setubuhi Anak Kandung 20 Kali Sampai Melahirkan

Selama empat tahun, korban hidup dalam ketakutan karena terus diancam oleh ayah kandungnya sendiri.

|
Editor: Muhammad Ridho
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PAKAI BAJU TAHANAN - Seorang pria asal Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon menghamili anak kandungnya sendiri. Pelaku diketahui berinisial T (38), yang kini telah diamankan dan mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - T (38) warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mengungkap alasan merudapaksa anaknya sendiri.

Bahkan, aksi itu dia lakukan bertahun-tahun.

Dia telah menjadi tersangka.

T dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).

Wajahnya tanpa ekspresi.

Dia yang mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terborgol, hanya bisa menunduk.

Ia nekat berbuat tak senonoh pada anaknya dengan cara mengancam.

Hingga anaknya pun tak berdaya dan terpaksa menuruti perbuatan T.

Suara lirihnya terdengar ketika menjawab pertanyaan mengenai alasan di balik perbuatan keji itu.

 "Ya, nafsu saja,” ujar T pelan saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, di hadapan wartawan, Selasa.

Ketika ditanya berapa kali perbuatan itu dilakukan, T menjawab tanpa ekspresi.

“Berkali-kali. Ada sampai 20 kali,” katanya.

Sumarni menjelaskan, T melakukan tindakan bejat itu sejak 2019 hingga 2023.

Selama empat tahun, korban hidup dalam ketakutan karena terus diancam oleh ayah kandungnya sendiri.

“Perbuatan itu dilakukan berulang kali, dan korban kini telah melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2024," ucap Sumarni.

Menurutnya, korban tidak berani melapor karena sering diancam.

T mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika anak gadis itu menolak keinginannya.

"Ancaman itu membuat korban takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun,” jelas dia. 

Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban mulai curiga dengan perubahan fisik korban yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan.

Saat didesak, korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri adalah pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menoleransi bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang tua sendiri.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini."

"Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan menjadi korban kejahatan. Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban," ujarnya.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polresta Cirebon beberapa kali berhasil diungkap oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Polisi juga gencar mengedukasi masyarakat agar berani melapor bila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan di sekitar mereka. 

( Tribunpekanbaru.com / Tribunjabar )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved