Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Penyebab Wanita di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1 Miliar, Gagal Nikah Gegara Puskesmas Nyatakan Hamil

Berhubung sudah gagal menikah akibat hasil tes di Puskesmas Samalanga itu, penggugat menuntut ganti rugi atau menggugat Puskesmas

Editor: Muhammad Ridho
Serambinews.com
DIGUGAT SEMILYAR LEBIH - Sidang di PN Bireuen, Rabu (8/10/2025) kembali menggelar perkara gugatan perdata terhadap Pemkab Bireuen terkait hasil tes kehamilan calon pengantin di Samalanga. 

“Kami ingin memastikan kasus ini berjalan objektif, adil, dan tidak merusak citra profesi kedokteran,” ujar dr Zumirda di sela-sela sidang.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen menambahkan gugatan ini bermula dari hasil tes kehamilan di Puskesmas Samalanga pada Juni 2025 yang diduga keliru. 

Dampaknya berujung pada pembatalan akad nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga.

Penggugat berinisial F menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar, terdiri atas kompensasi materiil (biaya pernikahan dan kesehatan) serta immateriil (trauma emosional).

Sidang sebelumnya pada 2 dan 7 Juli 2025 telah mengupayakan mediasi, namun belum mencapai kesepakatan. Hingga kini, JPN Kejari Bireuen terus mendampingi Pemkab Bireuen sebagai tergugat utama.

Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan melalui E-Court Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (15/10/2025).

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved