Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Penyebab Wanita di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1 Miliar, Gagal Nikah Gegara Puskesmas Nyatakan Hamil

Berhubung sudah gagal menikah akibat hasil tes di Puskesmas Samalanga itu, penggugat menuntut ganti rugi atau menggugat Puskesmas

Editor: Muhammad Ridho
Serambinews.com
DIGUGAT SEMILYAR LEBIH - Sidang di PN Bireuen, Rabu (8/10/2025) kembali menggelar perkara gugatan perdata terhadap Pemkab Bireuen terkait hasil tes kehamilan calon pengantin di Samalanga. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Duduk perkara seorang calon pengantin berinisial F yang menggugat Pemkab Bireuen.

F keberatan karena ia gagal menikah mendengar diagnosa sebuah puskesmas daerah.

Wanita tersebut mempermasalahkan diagnosa dirinya yang dinyatakan hamil hingga berakhir gagal menikah.

Seperti diketahui, sebelumnya telah diberitakan Senin, 7 Juli 2025, Serambinews.com memberitakan Pihak Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen, digugat Rp1.100.000.000.

Pasalnya, sebelum resmi menikah, entah kenapa perempuan F melakukan pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen dan hasilnya perempuan ini positif hamil

Hasil tes kehamilan ini pun menyebabkan pernikahan F dengan calon suaminya oleh KUA Samalanga gagal. 

Tak terima hal ini, satu minggu setelah hasil pertama ini keluar, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh dan hasilnya dinyatakan negatif hamil

Berhubung sudah gagal menikah akibat hasil tes di Puskesmas Samalanga itu, penggugat menuntut ganti rugi atau menggugat Puskesmas Samalanga Rp1.100.000.000.

Rinciannya kerugian materiil Rp100 juta dan kerugian dan immateriil sebesar Rp1 miliar.

Kajari Bireuen H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (7/7/2025). 

Menurut Wendy, kasus itu pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025, Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir. 

Sedangkan Kejari Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga atas gugatan itu.

"Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025," kata Wendy. 

Wendy mengatakan sidang perdana gugatan ini, Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda agenda mediasi. 

Namun dikarenakan tidak ada titik temu, maka hakim mediator memberikan waktu agar para pihak mempersiapkan permintaan dalam mediasi tersebut.

Kemudian sidang lanjutan dijadwalkan hari ini, Senin (7/7/2025) yang mana Pemkab Bireuen diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bireuen untuk mencari titik temu antara penggugat dan tergugat.

Selanjutnya mediasi kembali ditunda dengan alasan hakim mediator ingin memberikan waktu kepada para pihak mempersiapkan proposal terkait mediasi.

Kajari Bireuen H Munawal Hadi menambahkan secara umum Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemkab Bireuen, termasuk dalam kasus ini. 

"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak," ujarnya.

Kejari Bireuen juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang.

Hari ini, Rabu (8/10/2025), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan ini di Pengadilan Negeri atau PN Bireuen. 

Dalam sidang gugatan Rp 1,1 miliar terhadap Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga, JPN Kejari Bireuen menghadirkan dr Athaillah A Latief SpOG.

Saksi ahli ini adalah dokter spesialis kebidanan dan kandungan (obgyn) yang juga tokoh medis di Kabupaten Bireuen.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, mengatakan bahwa dr Athaillah hadir sebagai ahli dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir, untuk memberikan penjelasan terkait prosedur medis pemeriksaan kehamilan pra-nikah.

Dalam keterangannya, dr Athaillah menjelaskan tentang standar pemeriksaan medis dan akurasi tes planotes, termasuk faktor-faktor yang dapat memengaruhi hasil seperti waktu pengujian, kondisi sampel, dan variasi hormon pasien.

“Prosedur pemeriksaan yang dilakukan dokter Puskesmas Samalanga sudah sesuai dengan pedoman standar nasional dari Kementerian Kesehatan RI.

Tes planotes digunakan sebagai skrining awal yang andal, meskipun tetap perlu konfirmasi lanjutan untuk hasil yang lebih pasti,” ujar dr Athaillah dalam sidang.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan protokol medis yang ketat untuk mencegah kesalahan diagnosis yang dapat berdampak pada trauma sosial dan psikologis calon pengantin.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen), dr Zumirda SpB FISA FINACS, turut hadir memantau jalannya persidangan.

Ia mengatakan, IDI Bireuen berkomitmen menjaga etika profesi dan memastikan proses hukum berlangsung transparan.

“Kami ingin memastikan kasus ini berjalan objektif, adil, dan tidak merusak citra profesi kedokteran,” ujar dr Zumirda di sela-sela sidang.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen menambahkan gugatan ini bermula dari hasil tes kehamilan di Puskesmas Samalanga pada Juni 2025 yang diduga keliru. 

Dampaknya berujung pada pembatalan akad nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga.

Penggugat berinisial F menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar, terdiri atas kompensasi materiil (biaya pernikahan dan kesehatan) serta immateriil (trauma emosional).

Sidang sebelumnya pada 2 dan 7 Juli 2025 telah mengupayakan mediasi, namun belum mencapai kesepakatan. Hingga kini, JPN Kejari Bireuen terus mendampingi Pemkab Bireuen sebagai tergugat utama.

Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan melalui E-Court Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (15/10/2025).

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved