Relawan Jokowi Mania Desak Polri Tangkap Roy Suryo Cs: Menimbulkan Kegaduhan
Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.
Saat datang ke Bareskrim Polri, Ade turut membawa dokumen desakan yang telah ditandatangani puluhan ketua relawan yang akan disampaikan kepada Mabes Polri agar mendorong Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
“Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah, kalau sudah penyidikan emang mau diapain lagi, nih stagnan nih ya, kami minta mendesak memberikan teguran kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya ya,” kata Ade.
“Kami tetap memberikan fungsi kontrol kita sebagai masyarakat yang pelapor ya, ini wajib kita fungsi kontrolnya untuk mendesak supaya segera (penetapan tersangka),” sambungnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan, setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
"Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.
Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Jokowi menjerat mereka semua dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Roy Suryo Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Lagi
Di sisi lain, pada Senin (6/10/2025) lalu, Roy Suryo bersama tim hukumnya, datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk agar penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dibuka kembali.
Mereka datang dengan penyerahan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi sudah kami serahkan," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Tim hukum Roy Suryo yang diketuai Ahmad Khozinudin, menilai laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Khozinudin mempertanyakan dasar hukum penyelidik menghentikan perkara melalui surat keputusan.
Soal UTS Bahasa Inggris Kelas 5 SD/MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Disertai Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Baru 1 Hari Kerja, ART di Sleman Minta Pulang Usai Melihat Isi Kardus di Rumah Majikannya |
![]() |
---|
Aksi Mengejutkan Kakek 77 Tahun di Tasikmalaya: Ia Cabuli Sesama Lansia, Modus Tukang Pijat |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Inggris Halaman 168 Bahasa Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Section 1 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Halaman 165-166 Bahasa Inggris Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Worksheet 3.9 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.