Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Riva Siahaan cs Masih Pegawai Pertamina, Padahal Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Serta pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KORUPSI PERTAMINA PERSERO - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025). Empat terdakwa saat menunggu sidang dimulai. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang perdana kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Namun, satu hal mencengangkan justru mencuat sejak awal sidang.

Bahwa keempat terdakwa mengaku masih berstatus sebagai pegawai aktif Pertamina!

Pengakuan ini muncul saat majelis hakim mulai menggali identitas dan latar belakang para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma, tampak terkejut saat mendengar langsung dari salah satu terdakwa, Riva Siahaan, bahwa ia belum diberhentikan secara resmi dari jabatannya.

"Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN," ucap Riva.

Kemudian majelis hakim membacakan portofolio terdakwa Riva selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-2023.

Selanjutnya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025.

"Betul Yang Mulia," jawab Riva.

Baca juga: Mereka Kehabisan Akal, PSI Heran Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi

Baca juga: Heryanto Tetap Bekerja Seperti Biasa Usai Habisi Nyawa Dina Oktaviani, Bak Tak Terjadi Apa-apa

Dalam persidangan tiga terdakwa lainnya juga mengaku masih berstatus karyawan Pertamina.

Yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 2023-2025.

Serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne 2021-2023.

Kemudian Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

"Betul, karyawan BUMN," ucap ketiga terdakwa.

Adapun dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 285 triliun ini para terdakwa dinilai melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved