Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Keberadaan Silfester Terungkap, Kuasa Hukum Klaim Relawan Jokowi Itu Kini Tak Bisa Dipenjara

pihak kejaksaan tampak belum bergerak secara terang-terangan untuk mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
TUNTUTAN GIBRAN DICOPOT - FotoSilfester Matutina saat menjabat Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). Dengan adanya usulan pemakzulan Gibran ini, Silfester Matutina menganggap bahwa para purnawirawan TNI justru berusaha mengadu domba bangsa ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nama Silfester Matutina kembali mencuat ke permukaan.

Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih itu menjadi sorotan tajam publik setelah vonis pengadilan terhadap dirinya tak kunjung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

Silfester sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat karena menyentuh figur publik yang disegani, dan kini kembali ramai karena belum ada kejelasan soal eksekusi hukum terhadap Silfester.

Yang makin membuat publik bertanya-tanya, beredar kabar bahwa Silfester telah melarikan diri ke luar negeri.

Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi soal keberadaannya.

Sementara itu, pihak kejaksaan tampak belum bergerak secara terang-terangan untuk mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

 Silfester masih belum dieksekusi.

Terkini,Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan angkat bicara terkait keberadaan Silfester Matutina.

Baca juga: Mereka Kehabisan Akal, PSI Heran Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi

Baca juga: Pria 53 Tahun di Siak Berbuat Tak Senonoh ke Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Rumah Warga

"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan," kata Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10/2025).

Dia mengklaim terkait eksekusi tersebut sejatinya sudah tak bisa dilakukan usai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," ucapnya.

"Bahwa peristiwa tersebut telah kadaluarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjut dia.

Di sisi lain, pihak Silfester Matutina, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya usai PK pertama yang telah diajukan digugurkan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.

PK tersebut ditolak karena Silfester tak hadir di persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved