Berita Nasional
Keberadaan Silfester Terungkap, Kuasa Hukum Klaim Relawan Jokowi Itu Kini Tak Bisa Dipenjara
pihak kejaksaan tampak belum bergerak secara terang-terangan untuk mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nama Silfester Matutina kembali mencuat ke permukaan.
Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih itu menjadi sorotan tajam publik setelah vonis pengadilan terhadap dirinya tak kunjung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
Silfester sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat karena menyentuh figur publik yang disegani, dan kini kembali ramai karena belum ada kejelasan soal eksekusi hukum terhadap Silfester.
Yang makin membuat publik bertanya-tanya, beredar kabar bahwa Silfester telah melarikan diri ke luar negeri.
Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi soal keberadaannya.
Sementara itu, pihak kejaksaan tampak belum bergerak secara terang-terangan untuk mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
Silfester masih belum dieksekusi.
Terkini,Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan angkat bicara terkait keberadaan Silfester Matutina.
Baca juga: Mereka Kehabisan Akal, PSI Heran Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi
Baca juga: Pria 53 Tahun di Siak Berbuat Tak Senonoh ke Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Rumah Warga
"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan," kata Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10/2025).
Dia mengklaim terkait eksekusi tersebut sejatinya sudah tak bisa dilakukan usai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," ucapnya.
"Bahwa peristiwa tersebut telah kadaluarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjut dia.
Di sisi lain, pihak Silfester Matutina, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya usai PK pertama yang telah diajukan digugurkan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.
PK tersebut ditolak karena Silfester tak hadir di persidangan.
'Mereka Kehabisan Akal', PSI Heran Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi |
![]() |
---|
Dilantik Prabowo Jadi Dubes, Inilah Rekam Jejak Hotmangaradja, Bukan Sosok Sembarangan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Velix Wanggai yang Ditunjuk Prabowo jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Diprotes Gubernur se Indonesia, Anggota DPR Sarankan Bupati-Walikota Lakukan Hal Sama |
![]() |
---|
Kalah dari Arab Saudi, Begini Komentar Kluivert dan Erick Thohir:Tak Cari Pembelaan, Keduanya Pasrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.