Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Nenek di Sulsel Kaget Tak Bisa Pakai BPJS Karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Bisa Pakai HP

Keluarga merasa sangat heran dengan keputusan pemerintah menonaktifkan BPJS milik seorang nenek di Sulawesi Selatan.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS.COM/ ISTIMEWA
KELUARGA HERAN - Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena rekeningnya diduga dipakai untuk judi online atau judol. Kini nenek tersebut tak bisa pakai BPJS. 

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar mengatakan, deteksi aktivitas judi online dilakukan dengan menelusuri penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.

Menurutnya, kemungkinan data pribadi milik sang nenek disalahgunakan oleh orang lain.

"Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran," ujar Achmad.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama oleh anggota keluarga atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini," katanya. 

Mengapa BPJS bisa nonaktif?

BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan karena peserta terindikasi terlibat judi online sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menindak penyalahgunaan data dan aktivitas keuangan yang melanggar hukum.

Pemerintah saat ini meningkatkan kerja sama lintas lembaga—seperti OJK, Kominfo, dan PPATK—untuk melacak transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk yang terkait dengan perjudian daring.

Jika sistem mendeteksi adanya transaksi ke situs judi online menggunakan rekening yang juga tercatat untuk pembayaran iuran BPJS, status kepesertaan bisa otomatis diblokir sementara untuk verifikasi.

Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi memastikan dana publik tidak digunakan oleh individu yang melanggar hukum serta menjaga integritas data peserta.

Untuk mengatasinya, peserta harus terlebih dahulu mengonfirmasi alasan penonaktifan dengan menghubungi BPJS Kesehatan melalui call center 165, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor cabang.

Setelah itu, peserta perlu menunjukkan bukti bahwa dirinya tidak terlibat dalam kegiatan judi online, misalnya dengan membawa riwayat rekening bank, surat pernyataan tidak terlibat aktivitas ilegal, atau bukti bahwa transaksi yang terdeteksi bukan miliknya.

Jika setelah pemeriksaan ulang dinyatakan bersih, BPJS akan mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa perlu mendaftar ulang.

Namun, jika terbukti ada pelanggaran, maka peserta harus menyelesaikan sanksi administratif atau hukum terlebih dahulu sebelum dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Proses ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan hukum dan memastikan peserta BPJS merupakan warga yang mematuhi aturan negara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved