Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM - Sidang praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan Nadiem Makarim. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di meja hijau.

Pada Senin (13/10/2025), Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara tegas menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem telah sah secara hukum.

Artinya, proses hukum yang ditempuh Kejagung dinilai telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap eks Mendikbudristek tersebut akan terus berjalan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon.

Dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.

Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.

Baca juga: Inilah Postingan Terakhir Anti Pupita Sari, Wanita Hamil yang Tewas dalam Kamar Hotel di Palembang

Baca juga: 34 Prajurit TNI ke Singapura Ikuti Training Manajemen Makanan: Dukung Program MBG

Selain itu dalam menentukan putusan, hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.

Hasilnya hakim pun berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus selaku termohon telah sesuai prosedur.

Hal itu lanjut hakim karena Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Maka tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah," jelas Hakim Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved