Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop
Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim
TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di meja hijau.
Pada Senin (13/10/2025), Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara tegas menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem telah sah secara hukum.
Artinya, proses hukum yang ditempuh Kejagung dinilai telah memenuhi prosedur yang berlaku.
Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap eks Mendikbudristek tersebut akan terus berjalan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon.
Dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.
Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.
Baca juga: Inilah Postingan Terakhir Anti Pupita Sari, Wanita Hamil yang Tewas dalam Kamar Hotel di Palembang
Baca juga: 34 Prajurit TNI ke Singapura Ikuti Training Manajemen Makanan: Dukung Program MBG
Selain itu dalam menentukan putusan, hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.
Hasilnya hakim pun berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus selaku termohon telah sesuai prosedur.
Hal itu lanjut hakim karena Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Maka tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah," jelas Hakim Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Inilah Postingan Terakhir Anti Pupita Sari, Wanita Hamil yang Tewas dalam Kamar Hotel di Palembang |
![]() |
---|
4 FAKTA Kasus Wanita Hamil Tewas di Hotel Palembang: Begini Pengakuan Sang Suami |
![]() |
---|
Ringkasan Bab 4 Informatika 9, Materi Tentang Sistem Komputer Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Siswa yang Ketahuan Merokok, Kepsek SMA di Banten Dilaporkan Orangtua ke Polisi |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Bab 3 Informatika Kelas 9 Kurikulum Merdeka: Teknologi Informasi dan Komunikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.