Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kisah Sedih Emak di Jombang: Listrik Diputus PLN, Denda Rp 7 Juta hingga Sang Ibu Meninggal

Menurutnya, keputusan PLN memutus aliran listrik dilakukan tanpa dialog dan pembuktian yang jelas.

|
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Nur Hayati (kanan), istri dari buruh bangunan asal Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, didampingi kerabatnya, saat ditemui Kompas.com, Senin (13/10/2025).( 

"Kalau pelanggan merasa dipaksa membayar tanpa tahu kesalahannya, itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi bisa masuk pidana,” ujarnya.

Selain itu, Beny menyebut potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas PLN dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika terbukti ada motif mencari keuntungan pribadi.

Keluarga Nur Hayati Hanya Ingin Keadilan

Kini, Nur Hayati hanya berharap nama baik keluarganya dipulihkan dan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi PLN agar lebih humanis terhadap masyarakat kecil.

"Kami rakyat kecil cuma ingin diperlakukan manusiawi. Kalau memang ada bukti kami salah, tunjukkan. Tapi jangan tuduh kami tanpa dasar,” ujarnya.

Di tengah kesedihan atas meninggalnya sang ibu, keluarga Nur Hayati masih berjuang melunasi utang dan menuntut transparansi dari PLN Jombang.

“Dari awal kami sudah merasa diperlakukan tidak adil. Sekarang Mbah sudah nggak ada, tapi luka ini belum sembuh,” kata Joko.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved