Kisah Sedih Emak di Jombang: Listrik Diputus PLN, Denda Rp 7 Juta hingga Sang Ibu Meninggal
Menurutnya, keputusan PLN memutus aliran listrik dilakukan tanpa dialog dan pembuktian yang jelas.
"Kalau pelanggan merasa dipaksa membayar tanpa tahu kesalahannya, itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi bisa masuk pidana,” ujarnya.
Selain itu, Beny menyebut potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas PLN dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika terbukti ada motif mencari keuntungan pribadi.
Keluarga Nur Hayati Hanya Ingin Keadilan
Kini, Nur Hayati hanya berharap nama baik keluarganya dipulihkan dan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi PLN agar lebih humanis terhadap masyarakat kecil.
"Kami rakyat kecil cuma ingin diperlakukan manusiawi. Kalau memang ada bukti kami salah, tunjukkan. Tapi jangan tuduh kami tanpa dasar,” ujarnya.
Di tengah kesedihan atas meninggalnya sang ibu, keluarga Nur Hayati masih berjuang melunasi utang dan menuntut transparansi dari PLN Jombang.
“Dari awal kami sudah merasa diperlakukan tidak adil. Sekarang Mbah sudah nggak ada, tapi luka ini belum sembuh,” kata Joko.
Rangkuman Bab 8: Senangnya Berteman Mapel PAI dan Budi Pekerti Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Rangkuman Bab 7 Ketika Kehidupan Telah Berhenti PAI dan Budi Pekerti Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Bab 6 Hidup Damai dalam Kebersamaan PAI dan Budi Pekerti kelas 5 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Rangkuman Bab 5: Meneladani Perjuangan Rasulullah PAI dan Budi Pekerti kelas 5 SD Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Rangkuman Bab 4 Hidup Lapang dengan Berbagi PAI dan Budi Pekerti kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.