Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum TNI Pembunuh Pelajar SMP Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Ibu Korban: Pak Prabowo Tolong Kami

Selain karena anaknya sudah tewas, korban juga berstatuskan sebgai remaja yang mana jalan hidupnya seharusnya masih sangat panjang.

Editor: Muhammad Ridho
kompas.com
MENANGIS HISTERIS - Lenny Damanik (kanan) membawa foto mendiang anaknya yang tewas diduga atas perbuatan oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi (kiri). Pada Senin (20/10/2025), pelaku divonis penjara 10 bulan, suatu hal yang direspon pihak keluarga dengan kekecewaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lenny Damanik menangis histeris saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (20/10/2025).

Ia kecewa, oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi divonis majelis hakim militer selama 10 bulan penjara.

Padahal, terdakwa sudah menghilangkan nyawa seorang remaja 15 tahun inisial MHS yang tak lain adalah anak Lenny.

Lenny mengaku sangat kesal akan putusan itu.

Selain karena anaknya sudah tewas, korban juga berstatuskan sebagai remaja yang mana jalan hidupnya seharusnya masih sangat panjang.

"Saya mohon dihukumlah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya," kata Lenny mengutip Kompas.com.

Datmalem Haloho (51) yang merupakan tante korban juga mengutarakan kekecewaannya.

Ia cemas, hukuman ini tidak bikin pelaku-pelaku kejahatan ketakutan.

"Kalau begitu, pembunuh nanti semua manusia," teriak Datmalem.

"Tolong, Pak Prabowo, tolong," lanjutnya.

MHS tewas pada Jumat (24/5/2025) sore, dimana saat itu sedang ada tawuran di sekitar tempat tinggal MHS.

Saat personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas datang, MHS sempat ditangkap.

Padahal, ia tidak ikut tawuran.

Saat itulah, MHS diduga disiksa dan dianiaya Sertu Riza yang merupakan anggota Babinsa.

Dia mengalami luka di kepala, dada, dan tangan,” kata Irvan, Direktur LBH Medan, Jumat (21/6/2024).

MHS yang masih duduk di kelas tiga SMP sempat tidak sadarkan diri. 

Ia dilarikan ke RSU Madani, namun nyawanya tidak tertolong. 

Lenny yang merupakan ibu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tembung.

Pertimbangan hakim

Pendamping hukum keluarga korban dari LBH Medan, Richard Hutapea, menilai putusan hakim mengecewakan dan tidak memberi rasa keadilan. 

“Melainkan justru memberikan bentuk impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap anak, terkhususnya yang dilakukan oknum militer,” ungkap Richard. 

Ia juga menyebut ada hal yang janggal dalam amar putusan hakim, termasuk kesimpulan bahwa tidak ditemukan lebam akibat penganiayaan di tubuh MHS. 

Padahal, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat ekshumasi, tetapi tidak digubris oleh Denpom

Hakim juga menyebutkan itikad baik Sertu Riza yang meringankan hukuman, di antaranya permintaan maaf kepada keluarga korban. 

“Padahal itikad baik itu dilakukan setelah perkara masuk ke pengadilan, setahun pasca kejadian,” kata Richard. 

“Kita kecewa karena tidak ada sanksi pemberhentian dari jabatannya. Setelah ditahan, dia bisa kembali bertugas. Padahal ini sudah mencoreng nama institusi, seharusnya dipecat,” tambahnya.

( Tribunpekanbaru.com / kompas )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved