Oknum TNI Pembunuh Pelajar SMP Cuma Divonis 10 Bulan Penjara, Ibu Korban: Pak Prabowo Tolong Kami
Selain karena anaknya sudah tewas, korban juga berstatuskan sebgai remaja yang mana jalan hidupnya seharusnya masih sangat panjang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lenny Damanik menangis histeris saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (20/10/2025).
Ia kecewa, oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi divonis majelis hakim militer selama 10 bulan penjara.
Padahal, terdakwa sudah menghilangkan nyawa seorang remaja 15 tahun inisial MHS yang tak lain adalah anak Lenny.
Lenny mengaku sangat kesal akan putusan itu.
Selain karena anaknya sudah tewas, korban juga berstatuskan sebagai remaja yang mana jalan hidupnya seharusnya masih sangat panjang.
"Saya mohon dihukumlah seadil-adilnya. Cuma itu permintaan saya," kata Lenny mengutip Kompas.com.
Datmalem Haloho (51) yang merupakan tante korban juga mengutarakan kekecewaannya.
Ia cemas, hukuman ini tidak bikin pelaku-pelaku kejahatan ketakutan.
"Kalau begitu, pembunuh nanti semua manusia," teriak Datmalem.
"Tolong, Pak Prabowo, tolong," lanjutnya.
MHS tewas pada Jumat (24/5/2025) sore, dimana saat itu sedang ada tawuran di sekitar tempat tinggal MHS.
Saat personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas datang, MHS sempat ditangkap.
Padahal, ia tidak ikut tawuran.
Saat itulah, MHS diduga disiksa dan dianiaya Sertu Riza yang merupakan anggota Babinsa.
Dia mengalami luka di kepala, dada, dan tangan,” kata Irvan, Direktur LBH Medan, Jumat (21/6/2024).
MHS yang masih duduk di kelas tiga SMP sempat tidak sadarkan diri.
Ia dilarikan ke RSU Madani, namun nyawanya tidak tertolong.
Lenny yang merupakan ibu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tembung.
Pertimbangan hakim
Pendamping hukum keluarga korban dari LBH Medan, Richard Hutapea, menilai putusan hakim mengecewakan dan tidak memberi rasa keadilan.
“Melainkan justru memberikan bentuk impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap anak, terkhususnya yang dilakukan oknum militer,” ungkap Richard.
Ia juga menyebut ada hal yang janggal dalam amar putusan hakim, termasuk kesimpulan bahwa tidak ditemukan lebam akibat penganiayaan di tubuh MHS.
Padahal, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat ekshumasi, tetapi tidak digubris oleh Denpom
Hakim juga menyebutkan itikad baik Sertu Riza yang meringankan hukuman, di antaranya permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Padahal itikad baik itu dilakukan setelah perkara masuk ke pengadilan, setahun pasca kejadian,” kata Richard.
“Kita kecewa karena tidak ada sanksi pemberhentian dari jabatannya. Setelah ditahan, dia bisa kembali bertugas. Padahal ini sudah mencoreng nama institusi, seharusnya dipecat,” tambahnya.
( Tribunpekanbaru.com / kompas )
| Pesta Penyuka Sesama Jenis Digerebek di Surabaya: 34 Pria Diamankan, Ada yang PNS |
|
|---|
| 6 Mahasiswa Unud yang Ejek Kematian Timothy Dipecat dari Jabatannya di Kampus dan Terancam Tak Lulus |
|
|---|
| 'Kurang Rp100 Ribu Saja Tak Boleh Ujian,' Kisah Siswa SMK Purworejo Berprestasi Tapi Tak Bisa Ujian |
|
|---|
| Trauma Berat Disekap dan Disiksa di Pondok Aren, 3 Pria Menangis Haru Ketika Diselamatkan Polisi |
|
|---|
| Detik-detik Dramatis Dessi Kabur dari Rumah Penyekapan dan Penyiksaan di Pondok Aren, Celana Robek |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.