Mantan Suami Divonis 11 Tahun Penjara, Kasus Jasad Wanita Ditemukan di Kebun Tebu di Brebes
PN Brebes menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Wantiyo (28), warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Brebes menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Wantiyo (28), warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya, Santi (22), pada Minggu, 25 Mei 2025.
Jasad korban ditemukan di ladang tebu dengan luka-luka di tubuh dan wajah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan terjadi setelah Wantiyo marah karena ajakannya untuk berhubungan badan ditolak oleh korban.
Penolakan lainnya yang memicu emosi Wantiyo adalah saat ia meminta meminjam handphone milik Santi namun juga ditolak.
Dalam kondisi marah, Wantiyo kemudian menghabisi nyawa Santi dengan kampak.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes pada Senin, 2 Juni 2025, saat sedang mengamen di lampu merah simpang empat Sawojajar.
Kapolsek Ketanggungan, Iptu Rofik Hidayat, menjelaskan bahwa Wantiyo sebenarnya dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik, termasuk pasal pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman seumur hidup.
"Dari hasil penyidikan kami sebelumnya, tersangka Wantiyo kami terapkan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman seumur hidup."
"Selain itu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 20 th," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Kapolsek Rofik juga menyebutkan bahwa Wantiyo dikenai dua pasal tambahan yang berkaitan dengan pencurian dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dua pasal lainnya yaitu, Pasal 365 ayat 3 tentang Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara."
"Selain itu, juga ditetapkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kukuh Kurniawan serta Hakim Anggota Imam Munandar dan Nurachmat memiliki pertimbangan berbeda dalam memutus perkara ini.
Meskipun Wantiyo terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pihak keluarga korban telah memberikan maaf kepada terdakwa. Hal ini menjadi alasan yang meringankan hukuman bagi Wantiyo.
"Atas putusan itu, terdakwa menerima."
"Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Iptu Rofik.
(*)
Sumber: TribunBanyumas.com
| Apes, Wanita Ini Sudah Transfer Uang ke Pacar yang Ngaku Polisi, Ternyata Polisi Buatan AI |
|
|---|
| Sadisnya Lukman yang Habisi Bos Pengusaha Gadai, Pura-pura Numpang ke WC Lalu Beraksi |
|
|---|
| Terkuak Pelaku yang Habisi Nyawa Bos Pengusaha Gadai di Semarang, Motor, TV hingga Perhiasan Hilang |
|
|---|
| Dokter Gadungan Lulusan SMA Vonis Korbannya HIV Hingga Rugi Rp 587 Juta, Modal Belajar dari Internet |
|
|---|
| Bocah di Solo Tiru Adegan Khitan ke Alat Vital Temannya, Begini Nasibnya Kini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.