Hanya Dipecat Tak Dipidana, 4 Polisi Terjerat Kasus Narkoba di Nunukan Itu Sempat Pulang ke Rumah
Keempatnya tidak duduk di kursi terdakwa, tetapi harus menerima sanksi etik terberat, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Empat anggota Polres Nunukan yang sempat menghebohkan publik karena tersandung kasus narkoba pada Juli 2025 lolos dari jerat hukum pidana.
Namun, karier kepolisian mereka resmi berakhir.
Mereka adalah Iptu SH yang menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba, Brigpol S dari Satresnarkoba, Bripda JP dari Satpolairud, serta Bripda MA yang bertugas di Polsek Sebatik Timur.
Keempatnya tidak duduk di kursi terdakwa, tetapi harus menerima sanksi etik terberat, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan itu dijatuhkan langsung oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, menandai akhir perjalanan dinas mereka di institusi Bhayangkara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan, keempat anggota Polres Nunukan tidak diproses secara pidana karena belum ditemukan unsur tindak pidana awal.
Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan narkoba oleh keempat orang tersebut hanya diusut secara etik dan ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri.
“Karena belum ketemu tindak pidana awal. Itu sudah terjadi pada masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat,” ujar Eko, dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Dapat Uang Segepok Usai Dicerai Suami PPPK, Melda Safitri Ngaku Kini Dapat Ancaman dan Intimidasi
Baca juga: Mahasiswi Ini Nangis dan Syok Saat Tahu Wajahnya Jadi Pemeran Video Syur, Diam-diam Dicuri Chiko
Anggota Polres Nunukan Sempat Pulang ke Rumah
Sebelumnya, beredar di media sosial bahwa dua anggota Polres Nunukan terjerat kasus narkoba, yakni SDH dan MA, sempat pulang ke rumahnya di Pulau Sebatik.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan, MA memang sempat pulang ke rumah di Sebatik Timur, tetapi hanya untuk mengambil pakaian dan bertemu orangtuanya sebelum kembali ke barak Polres Nunukan.
“Saya tegaskan lagi, saat ini keduanya masih berada di barak,” ujar Bonifasius, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/9/2025).
Bonifasius menambahkan, MA dan JP telah menjalani sidang etik profesi oleh Bid Propam Polri pada 22 Agustus 2025.
Namun, keduanya mengajukan banding sehingga dikembalikan ke Polres Nunukan pada 26 Agustus 2025.
Mereka dikembalikan karena masa penahanan telah selesai sambil menunggu proses banding.
| Dapat Uang Segepok Usai Dicerai Suami PPPK, Melda Safitri Ngaku Kini Dapat Ancaman dan Intimidasi |
|
|---|
| Soal Aktivitas 3.1 Disertai Kunci Jawaban di Halaman 53 PAI Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Pembelaan Suami yang Ceraikan Istri Jelang Pelantikan PPPK, Ini Keterangan BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Detik-Detik Mobil Perwira Polisi Diamuk Warga di Sulsel: Ternyata Dipakai Perampok |
|
|---|
| Tugas Aktivitas 2.6 Disertai Kunci Jawaban Pada Halaman 42 PAI Kelas 7Kurikulum Merdeka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.