Berita Nasional
Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya Ungkap Alasannya
Purbaya mengatakan pihaknya telah menerima Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di Kantor Kemenkeu
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya pastikan tarif cukai tahun 2026 tidak akan naik
- Hasil tersebut usai Purbaya bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri)
- INDEF menilai keputusan tersebut sebagai kebijakan fiskal yang tepat dan realistis
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memastikan bahwa tahun depan, harga rokok tidak akan melonjak.
Pasalnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) serta harga jual eceran (HJE) untuk tahun 2026.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai penundaan tersebut bisa menjadi “napas segar” bagi industri hasil tembakau (IHT) yang tengah beradaptasi dengan kondisi ekonomi.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal yang kerap meningkat saat harga resmi naik.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, menilai keputusan tersebut sebagai kebijakan fiskal yang tepat dan realistis dalam merespons tantangan yang dihadapi sektor IHT.
“Memang menjawab berbagai tantangan yang dihadapi industri pengolahan tembakau saat ini. Ini respon pemerintah dalam menghadapi fenomena ini. Jadi tidak bisa secara eksesif,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan cukai yang berlebihan tidak selalu berdampak positif terhadap penerimaan negara.
Dia pun menekankan adanya titik maksimum di mana tarif cukai tidak lagi efektif dan justru bisa menimbulkan dampak kontraproduktif.
Baca juga: Nasib Sudewo Diputuskan Hari Ini: Apakah Bupati Pati Bakal Dimazulkan?
Baca juga: Setuju Soeharto Jadi Pahlawan, PSI Sindir Penolakan PDI-P yang Dinilai Belum Mau Berdamai
“Ada titik maksimum di mana tarif cukai itu sudah memang tidak bisa dinaikkan lagi atau tidak memberikan dampak atau korelasi positif dengan penerimaan secara keseluruhan. Kalau dinaikkan terus-terusan, tentu saja implikasinya luas,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa moratorium atau penundaan kenaikan cukai selama tiga tahun ke depan dapat menjadi strategi penting untuk menciptakan kepastian usaha bagi pelaku industri.
“Kalau sudah diputuskan beberapa tahun tidak ada kenaikan, itu memberi kepastian. Sehingga kalau ada perencanaan yang matang, yang dilakukan pengusaha dalam hal misalnya menyerap tembakau petani, kemudian akan bahan baku seberapa banyak dan seterusnya, penjualannya juga,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti potensi moratorium sebagai langkah efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan fiskal.
“Rokok ilegal itu ada karena permintaannya ada. Jika orang mencari rokok legal, maka harganya harus sesuai dengan kemampuan daya beli mereka. Maka perlu diperhatikan komponen cukai dan pajak-pajak lainnya yang sangat mempengaruhi harga rokok, karena harga rokok itu 70 persenlebih itu adalah kebijakan pemerintah, seperti pajak dan cukai,” tegasnya.
Ahmad menekankan bahwa stabilitas kebijakan fiskal melalui penahanan kenaikan CHT dan HJE akan berdampak positif terhadap rantai industri tembakau dari hulu ke hilir.
| Nasib Sudewo Diputuskan Hari Ini: Apakah Bupati Pati Bakal Dimazulkan? |   | 
|---|
| Setuju Soeharto Jadi Pahlawan, PSI Sindir Penolakan PDI-P yang Dinilai Belum Mau Berdamai |   | 
|---|
| Jokowi Sebut Tak Tinggal di Rumah Pensiun Dibangun Negara, Roy Suryo Mencibir dan Singgung Termul |   | 
|---|
| Dibangun Super Mewah, Roy Suryo Sebut Rumah Pensiun Jokowi Akan Jadi Markas Termul |   | 
|---|
| Banyak Motor Mogok Usai Isi Pertalite, Bahlil Minta Pertamina untuk Membenahi Semua |   | 
|---|

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.