Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK OTT Dinas PUPR Riau

INILAH Wagub di Riau Jadi Gubernur Definitif: Sejarah Mencatat Ada 3 Gubri Tersangkut Kasus Korupsi

Ironisnya, tiga Gubernur Riau secara berturut-turut pernah tersangkut kasus korupsi. Berikut ringkasan kasusnya

ist
Arsyadjuliandi Rachman dan Bambang Mit,dua Wakil Gubernur Riau yang menjadi Gubri defitinif usai sang Gubernur tersangkut masalah hukum. 
Ringkasan Berita:
  • Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun merupakan tiga Gubernur Riau yang tersangkut masalah hukum.
  • Dalam sejarahnya, ada dua Wagub yang menjadi Gubri definitif.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejarah mencatat, Provinsi Riau bukan hanya dikenal karena kekayaan alamnya yang melimpah.

Akan tetapi juga karena catatan kelam dalam perjalanan kepemimpinannya.

Ironisnya, tiga Gubernur Riau secara berturut-turut pernah tersangkut kasus korupsi.

Berikut ringkasan kasusnya.

  • Saleh Djasit (1998-2003)

Kasus pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran tahun 2003; kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.

Divonis 4 tahun penjara pada Agustus 2008.

  • Rusli Zainal (2003-2013)

Ditetapkan tersangka pada 8 Februari 2013 atas kasus pengesahan Perda dan pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2010 serta penyalahgunaan izin kehutanan.

Divonis 14 tahun penjara.

  • Annas Maamun (2014-2018)

Ditangkap lewat OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 September 2014 terkait suap alih fungsi lahan sawit seluas 140 ha di Riau.

Kemudian diusut kasus lain terkait pengesahan RAPBD-P 2014/2015.

Baca juga: Pasca Dikabarkan Kena OTT KPK, Kediaman Pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid Terlihat Sepi

Baca juga: SOSOK Gubernur Riau, Abdul Wahid Terjaring OTT KPK: Eks Anggota Dewan 2 Periode, Aktivis Organisasi

Pengganti Gubernur Tersangkut Masalah Hukum

Saat Gubernur tersangkut permasalahan hukum, mada ada proses yang harus dilalui.

Merangkum berbagai sumber, berikut ketentuannya.

1.Saat Gubernur Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan Permendagri 74/2016 Pasal 2, jika seorang gubernur ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, ia tidak langsung diberhentikan.

Tetapi ada ketentuannya;

  • Dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara, atau
  • Dapat diberhentikan sementara apabila status hukumnya naik menjadi terdakwa.
  • Pejabat pengganti sementara disebut Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur, yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

2. Jika Status Hukum Naik Menjadi Terdakwa

Berdasarkan UU 23/2014 Pasal 83 ayat (1):

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, atau didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.”

Dalam hal ini:

  • Gubernur diberhentikan sementara.
  • Wakil Gubernur otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur selama proses hukum berjalan.
  • Jika Gubernur tidak memiliki wakil, Mendagri menunjuk Pejabat Gubernur (Pj.) dari pejabat tinggi madya (setingkat eselon I).

3. Jika Sudah Terbukti Bersalah (Berkekuatan Hukum Tetap)

Berdasarkan UU 23/2014 Pasal 83 ayat (3):

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan dari jabatannya.”

Setelah itu:

  • DPRD mengusulkan pemberhentian secara resmi kepada Presiden melalui Mendagri.
  • Presiden kemudian menetapkan pemberhentian secara definitif.
  • Wakil Gubernur otomatis naik menjadi Gubernur definitif untuk sisa masa jabatan.
  • Jika tidak ada wakil, Presiden mengangkat Pejabat Gubernur sampai dilantiknya pengganti hasil pemilihan berikutnya.

Contoh Kasus

Saat Annas Maamun (Gubernur Riau) ditangkap KPK tahun 2014, Mendagri mengangkat Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman sebagai Plt. Gubernur Riau.

Setelah Annas Maamun divonis bersalah, ia kemudian dilantik menjadi Gubernur definitif.

Namun berbeda saat Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau.

Posisinya tidak digantikan oleh Wakil Gubernur saat itu, Raja Marjohan Yusuf.

Sebab, Saleh Djasit menghadapi kasus korupsi setelah masa jabatannya selesai (2008).

Sementara saat Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK (Februari 2013), Sang Wakil Gubernur Mambang Mit ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau oleh Menteri Dalam Negeri.

Ia menjalankan tugas hingga masa jabatan berakhir.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved