Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Tak Diterima Dipecat Usai Injak Alquran, Vita Amalia Akan Laporkan Penyebar Videonya

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Muhammad Ridho
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN VIRAL KEPAHIANG - ASN yang viral di Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia pada Senin (13/10/2025). Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi memecat Vita, ASN yang viral karena menginjak Al-Qur’an. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vita Amalia resmi dipecat Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada Senin (10/11/2025) usai videonya menginjak Alquran jadi sorotan publik.

ASN di Kabupaten Kepahiang ini tampaknya tak terima dirinya dipecat Pemkab.

Ia pun akan melaporkan pihak yang menyebarkan videonya.

Vita Amalia mengaku keberatan dan tak terima.

Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.

Baca juga: Nasib Vita Amalia, ASN di Kepahiang yang Injak Alquran, Resmi Dipecat dari Jabatan

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut.

"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion dilansir Tribun-medan.com dari TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).

Sebelumnya, Pemkab Kepahiang resmi memutuskan pemecatan terhadap Vita Amalia.

Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved