Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Komitmen 1,4 Juta Hektare Hutan Adat Diumumkan Indonesia pada Forum LCIPP COP30

Hutan adat menjadi fondasi bagi wilayah kehidupan masyarakat, penjaga ekosistem hutan dan lingkungan, pelindung kearifan lokal

Editor: Sesri
FOTO/DOK
Forum LCIPP COP30 di Brasil yang diinisiasi oleh United Nation 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BRASIL - Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim global.

Dalam forum LCIPP pada rangkaian COP30 UNFCCC, delegasi Indonesia menyoroti bahwa hutan adat tidak hanya penting bagi kelestarian ekosistem, tetapi juga merupakan ruang hidup masyarakat adat yang telah menjaga hutan secara turun-temurun.

Hutan adat menjadi fondasi bagi wilayah kehidupan masyarakat, penjaga ekosistem hutan dan lingkungan, pelindung kearifan lokal, serta salah satu strategi penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Masyarakat adat memiliki pengetahuan tradisional dan praktik pengelolaan yang berkelanjutan, seperti agroforestri, reboisasi, dan pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal. Praktik-praktik ini berkontribusi besar terhadap ketahanan iklim, perlindungan keanekaragaman hayati, dan penyerapan karbon. Karena itu, pengetahuan lokal perlu diterjemahkan menjadi kebijakan publik agar dapat diakui dan dilindungi negara.

Indonesia mencontohkan bagaimana konsep hutan suci seperti larangan harangan, wana ngkiki, dan kawasan keramat diterjemahkan menjadi hutan lindung dalam kerangka regulasi nasional.

Perlindungan ruang hidup ini penting untuk memastikan bahwa kearifan lokal tetap dapat dijalankan masyarakat in situ dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pengakuan hak masyarakat adat melalui penetapan hutan adat sebagai bagian dari Program Perhutanan Sosial.

Selama COP30 UNFCCC, Menteri Kehutanan mengumumkan komitmen Indonesia untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan.

Komitmen ini diperkuat oleh hasil studi empiris yang menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi hingga 30–50 persen.

Sebagai langkah percepatan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Hingga kini, total 70.688 hektare hutan adat telah ditetapkan secara resmi di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan.

Pemerintah menegaskan bahwa penguatan peran masyarakat adat perlu disertai dengan mekanisme pembagian manfaat yang adil agar pengelolaan hutan dapat berjalan berkelanjutan.

Dalam forum LCIPP ini Indonesia juga mendorong pengembangan basis data global yang memuat praktik pengelolaan lokal, tradisi, dan kearifan masyarakat adat dari berbagai negara. I

ndonesia menyatakan kesiapan untuk terus mendukung LCIPP, baik melalui pemerintah maupun perwakilan masyarakat adat, sebagai bagian dari kontribusi terhadap aksi iklim berbasis pengetahuan tradisional.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved