Fakta Baru, Jumlah Prajurit Kopassus Tersangka Drama Gelap Penculikan Kacab Bank BUMN Ada Tiga Orang
Bukan dua, ternyata ada tiga prajurit Kopassus TNI AD terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta.
Ringkasan Berita:
- Tiga prajurit Kopassus ditetapkan sebagai tersangka penculikan Ilham, dengan FY baru terungkap saat rekonstruksi.
- Rekonstruksi 57 adegan menghadirkan 17 tersangka dan mengungkap transaksi uang besar.
- Ilham tewas di Bekasi, dan para pelaku dijerat Pasal 328 Ayat 3 karena dianggap tidak berniat membunuh.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf. Donny Pramono mengungkapkan bahwa tiga prajurit Kopassus TNI AD terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, pada Agustus 2025.
“Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut,” kata Donny kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Ketiga tersangka tersebut berinisial N (Serka), FH (Kopda), dan FY (Serka).
Baca juga: Danpuspom TNI Pastikan Dua Prajurit Kopassus Terlibat dalam Penculikan Kacab Bank BUMN
Nama FY baru terungkap saat rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025).
Namun FY tidak hadir secara langsung dan perannya digantikan oleh personel Polisi Militer.
Penyidik pun beberapa kali harus mengonfirmasi tersangka lain untuk memastikan posisi serta pergerakan FY dalam rangkaian adegan tersebut.
Donny menegaskan bahwa seluruh pelaku telah diamankan.
“Proses hukumnya terus berjalan dan seluruh oknum yang diduga terlibat sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya. Ia tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran FY dalam rekonstruksi.
Rekonstruksi penculikan Ilham sebelumnya dilakukan di Lapangan Air Mancur Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025).
Sebanyak 17 tersangka dihadirkan, terdiri atas 15 orang berseragam oranye bertuliskan “Tahanan Polda Metro Jaya” dengan tangan diikat kabel ties, serta dua tersangka berbaju kuning bertuliskan “Tahanan Militer Pomdam Jaya” dengan tangan diborgol dan sebagian wajah ditutupi masker.
Total ada 57 adegan yang diperagakan, ditambah dua adegan tambahan terkait pemindahan korban antar mobil dan penyerahan uang imbalan pekerjaan.
Rekonstruksi itu turut disaksikan pihak kejaksaan, Polisi Militer, LPSK, keluarga korban, dan kuasa hukum.
Para prajurit Kopassus yang terlibat disebut ikut dalam transaksi pemberian uang bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada tersangka lain.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penyidikan terkait kematian Ilham pada Selasa (16/9/2025).
Korban ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) pukul 05.30 WIB, dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mata tertutup lakban, serta tubuh penuh luka lebam.
Penyidik mengungkap bahwa Ilham diculik sehari sebelumnya, Rabu (20/8/2025) sore, di area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Sebanyak 18 orang diduga terlibat dalam penculikan dan kematian Ilham, terdiri dari 16 warga sipil dan dua prajurit Kopassus. Seorang tersangka sipil, EG alias B (30), masih buron.
Adapun 15 tersangka sipil lainnya antara lain: Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25). Dua prajurit Kopassus yang terlibat adalah Serka N (48) dan Kopda FH (32).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para tersangka tidak dijerat pasal pembunuhan berencana, melainkan pasal penculikan yang menyebabkan kematian.
“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira, Selasa (16/10/2025).
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambahnya.
Ia juga menerangkan alasan tidak digunakannya Pasal 338, Pasal 340, maupun Pasal 354 KUHP.
“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.
(*)
Sumber: Kompas.com
| Penyebab Rp 1 Miliar Uang Terbakar di Sulbar, Surya Kaget Muncul Api di Bawah Jok Mobil |
|
|---|
| Rentetan Upaya Licik Bripda Waldi Samarkan Aksinya Habisi Dosen EY di Jambi, Penyidik Jadi Kesulitan |
|
|---|
| Bripda Waldi Pakai Wig Gondrong Saat Keluar Masuk Rumah Dosen EY di Jambi untuk Habisi Korban |
|
|---|
| Misteri Mayat Remaja di Sungai Batang Tebo Jambi Terkuak, Dibunuh Pacar di Dalam Mobil |
|
|---|
| Kisah Tragis di Bali, Sebelum Kabur Kamal Tidur Semalam di Samping Jasad Istri Siri yang Dihabisinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Rekonstruksi_Kasus_Pembunuhan_Kacab_Bank_BUMN_19112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.