Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lowongan Kerja

OJK Resmi Buka Rekrutmen Program PCAM 9 dan MLE, Ini Syarat dan Kualifikasi

OJK resmi membuka Rekrutmen Pendidikan Calon Asisten Manajer (PCAM 9) dan Multi Level Entry (MLE) Tahun 2025.

Editor: Muhammad Ridho
tribun
OJK Resmi Buka Rekrutmen Program PCAM 9 dan MLE, Ini Syarat dan Kualifikasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar gembira bagi anda yang sedang mencari lowongan kerja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka Rekrutmen Pendidikan Calon Asisten Manajer (PCAM 9) dan Multi Level Entry (MLE) Tahun 2025.

Pendaftaran dibuka mulai 21 hingga 27 November 2025 melalui laman resmi yang telah ditentukan.

Dalam unggahan di Instagram @ojkindonesia, OJK mengajak masyarakat yang ingin berkontribusi bagi pembangunan sektor jasa keuangan untuk bergabung.

“Bersiaplah jadi bagian dari OJK… Apakah kamu generasi selanjutnya?” tulis OJK dalam pengumumannya, Rabu (19/11/2025).

OJK menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen gratis dan meminta pelamar untuk waspada terhadap potensi penipuan mengatasnamakan OJK maupun SHL.

OJK juga menyatakan tidak bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau bimbingan belajar mana pun.

Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini.

Program PCAM 9

Program Pendidikan Calon Asisten Manajer (PCAM 9) ditujukan untuk menjaring lulusan terbaik dari perguruan tinggi dalam maupun luar negeri mulai dari Lulusan DIV/S1/S2/S3 dari PTN dan PTS baik dalam maupun luar negeri.

Kualifikasi :

Usia *per 1 November 2025 : 

  • D-IV/ S1: Maks 29 Tahun
  • S2/ S3 : Maks 33 Tahun
  • Pendidikan Minimal D-IV/ S1/ S2/ S3
  • IPK 3,00/4,00
  • Lulusan D-IV/S1/S2/S3 PTN PTN/PTS Dalam negeri atau Luar Negeri
  • Program Studi : Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics, Komunikasi, Desain Komunikasi Visual, Hubungan Internasional, Teknik Industri, Teknik Sipil/Arsitektur/Kimia/Lingkungan/Mesin/Elektro/Fisika

Program MLE

MLE : Program Pemenuhan SDM OJK dengan menjaring kandidat berpengalaman dan profesional dengan minimal pengalaman kerja mulai dari 3-6 tahun di bidang yang relevan.

Kualifikasi :

  • Usia *per 1 November 2025
  • Asisten Manajer Madya : Maks.33 Tahun
  • Manajer : Maks.36 Tahun
  • Pendidikan Minimal D-IV/ S1/ S2/ S3
  • IPK 3,00/4,00
  • Lulusan D-IV/S1/S2/S3 PTN PTN/PTS Dalam negeri atau Luar Negeri
  • Program Studi : Teknik Informatika/ Ilmu Komputer/ Sistem Informasi/ Manajemen Informatika/ Cybersecurity/ Jurusan lain di bidang Teknologi Informasi/ Teknik Elektro/Hukum, Ekonomi, Manajemen/Akuntansi, Statistik, Matematika, atau bidang terkait, diutamakan dengan fokus Manajemen Risiko/Keuangan/Ekonomi Syariah/Keuangan Syariah/Perbankan Syariah/Hukum Syariah/Hukum/Ekonomi Syariah (diutamakan jurusan Ekonomi dan Akuntansi)
  • Pengalaman Kerja : Asisten Manajer Madya : Min.3 tahun di bidang relevan
  • Manajer : Min.6 tahun di bidang relevan

Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

RUANG LINGKUP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki ruang lingkup kewenangan sebagai berikut:

1. Mengatur;

2. Mengawasi;​ dan

3. Melindungi.

Untuk Industri Keuangan yang sehat.​

Tujuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan

3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI​

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi:

1. menyelenggarakan sistem p​engaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan​;

2. memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya; dan

3. memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.

TUGAS

1. Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;

kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;

kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;

kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan IJK Lainnya;

kegiatan di sektor ITSK serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan otoritas terkait

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved