Kamis, 11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

INILAH Jadwal Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Bengkalis

Djamaluddin menegaskan pihaknya menargetkan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada awal Januari nanti.

Tayang:
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Firmauli Sihaloho
FOTO/DOK
ILUSTRASI - Pengusulan PPPK Paruh Waktu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu Bengkalis tinggal menunggu waktu saja.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu sudah dilaksanakan awal Januari 2026 mendatang.

Hal ini diungkap oleh Kepala BKPP Bengkalis Djamaluddin kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (17/12) siang. 

Menurut dia, pihaknya sudah menerima surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar di awal Januari SK PPPK Paruh Waktu Sudah diserahkan.

Namun saat ini proses verifikasi berkas PPPK Paruh Waktu Bengkalis masih ada sekitar enam puluh orang yang belum selesai dilakukan atau dinyatakan tidak lengkap dan harus segera melengkapi.

Jika hingga awal Januari masih ada yang belum selesaikan kemungkinan akan di tinggal.

Baca juga: UPDATE TERKINI Longsor Jalan Lintas Rohul-Pasaman, Tinggal Pengerasan

Baca juga: Pegawai Puskesmas Bangkinang Kota Diduga Berkata Kasar, Kepala Puskesmas: Sudah Saling Memaafkan

"Kalau mereka tidak memenuhi syarat sampai akhir nanti belum juga terpaksa kita tinggal.

Ada pemberitahuan dari BKN kepada meraka yang belum selesaikan verifikasi ini batas waktunya, kalau tidak selesai juga nanti yang disiapkan SKnya mereka yang sudah saja," terang Djamaluddin.

Djamaluddin menegaskan pihaknya menargetkan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada awal Januari nanti.

Untuk diketahui sebelumnya BKPP mengusulkan sebanyak 3.730 tenaga non ASN Bengkalis masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu. Dalam proses pemberkasan hanya sebanyak 3.712 orang yang menyelesaikan pemberkasan.

Sisanya sebanyak 12 orang tidak melakukan pemberkasan. Kemudian mengundurkan diri sebagai calon PPPK paruh waktu sebanyak 6 orang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved