Kamis, 30 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berbalik Serang Roy Suryo dan Tantang Debat, Dokter Tifa Sebut Rismon Seperti Preman

Langkah tersebut berujung pada terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga ia kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka

Tayang:
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Tifauzia Tyassuma, melontarkan kritik terhadap Rismon Sianipar.

Ia menyoroti pernyataan Rismon yang menilai tulisan Roy Suryo dalam buku Jokowi’s White Paper tidak memiliki nilai.

Pernyataan itu disampaikan Rismon usai dirinya menempuh jalur restorative justice dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Langkah tersebut berujung pada terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga ia kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Rismon, Roy Suryo, dan Dokter Tifa sama-sama masuk dalam daftar tersangka pada klaster kedua perkara dugaan ijazah palsu yang menuding keabsahan ijazah mantan presiden tersebut.

Adapun, Buku Jokowi's White Paper yang sebelumnya disusun oleh Roy, Rismon, dan Dokter Tifa itu mengulas soal ijazah Jokowi dan Roy diketahui menulis sebanyak 49 halaman, mulai dari bab 1 hingga bab 6.

Mengenai tulisan Roy itu, Rismon menyebutnya kurang pantas karena menggunakan istilah Termul dalam penelitian ilmiah.

Karena hal ini, Rismon pun menyatakan bahwa penggunaan diksi Termul itu sudah menunjukkan bahwa Roy Suryo itu bias sebagai peneliti.

Bahkan, Rismon juga mengatakan dalam buku Jokowi’s White Paper tersebut tidak dituliskan bahwa ijazah Jokowi 99,99 persen palsu.

Dokter Tifa yang mengetahui hal tersebut pun merasa tidak terima, sehingga dia mempertanyakan status keilmuan Rismon.

Baca juga: Tengkorak Manusia Ditemukan di Perairan Meranti, Diduga Penumpang Lompat dari Kapal Dumai Line

Baca juga: Prabowo Dikabarkan Akan Reshuffle Kabinet, Mencuat 3 Kriteria Menteri yang Bakal Didepak

"Saya sangat keberatan ya dengan apa yang disampaikan oleh Rismon ya yang mengatakan bahwa karena Mas Roy itu hanya menuliskan 48 halaman atau 50 halaman itu kemudian tidak bernilai, wah salah besar," tegasnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (18/4/2026).

"Saya juga jadi bertanya apakah dia benar-benar seorang ilmuwan yang layak memegang gelar ya. Karena bagi kami para ilmuwan tidak boleh kita melakukan justifikasi terhadap ilmuwan lain yang bukan kompetensi kita," jelas Dokter Tifa.

Dokter Tifa menjelaskan bahwa legitimasi atau pengakuan keilmuan itu ada dua, pertama dari seorang akademisi karena Roy merupakan seorang dosen.

Baca juga: Rismon Tantang Roy Suryo Debat Berdua soal Ijazah Jokowi: Biar Nggak Ngelantur

Kemudian kedua adalah pengakuan secara empirical base atau yang didasarkan pada data nyata, pengamatan langsung, pengukuran, atau pengalaman, bukan teori semata. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved