Kabulkan Status Tahanan Rumah bagi Nadiem, Begini Alasan Hakim
Meski demikian, majelis hakim menegaskan pengalihan status penahanan itu disertai sejumlah syarat ketat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa Nadiem Makarim resmi memperoleh pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diketahui mengabulkan permohonan perubahan penahanan yang sebelumnya dijalani di rumah tahanan negara.
Putusan itu disampaikan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa, termasuk keterangan dari ahli medis yang telah memberikan penjelasan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kondisi kesehatan Nadiem memerlukan penanganan dan masa pemulihan khusus pascaoperasi.
Berdasarkan pendapat medis, proses pemulihan selama tiga hingga enam minggu dinilai tidak dapat berlangsung optimal apabila terdakwa tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara.
“Atas alasan kemanusiaan dan pertimbangan kesehatan terdakwa, majelis menetapkan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.
Dengan putusan itu, sejak 12 Mei 2026, Nadiem dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjalani masa tahanan rumah.
Baca juga: Banyak Dicari Netizen, Ini Sosok 3 Juri Lomba Cerdas Cermat LCC Empat Pilar MPR RI
Baca juga: Polwan di Maluku Digerebek bersama Pria Lain, Berawal dari Laporan Sang Suami yang Juga Brimob
Meski demikian, majelis hakim menegaskan pengalihan status penahanan itu disertai sejumlah syarat ketat. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan hanya diperbolehkan keluar pada 13 Mei 2026 untuk menjalani operasi medis yang telah dijadwalkan.
Selain itu, mantan bos GoTo tersebut juga diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada aparat penegak hukum.
Hakim turut memerintahkan penyerahan paspor guna mencegah kemungkinan bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Majelis hakim juga melarang Nadiem melakukan komunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang terkait dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Sebagai bagian dari pengawasan, terdakwa diwajibkan bersedia dipasangi alat pemantau elektronik selama menjalani tahanan rumah.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya digadang-gadang sebagai bagian transformasi pendidikan nasional.
Dalam proses persidangan, jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi yang menyebabkan kerugian negara.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan
Aagenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan terdakwa terkait perkara tersebut.
Ibrahim Arief Berharab Divonis Bebas
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Ibrahim Arief alias Ibam berharap divonis bebas pada perkara yang menjeratnya.
Sidang putusan perkara Ibam ini kan dijadwalkan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
"Banyak berdoa dan tawakal saja saya sekarang. Semua pembelaan sudah maksimal. Harapannya tentu bebas," kata Ibam kepada awak media di ruang sidang Hatta Ali.
Sementara itu pantauan Tribunnews di ruang persidangan, bangku-bangku pengunjung sudah tampak penuh.
Para pengunjung ruang persidangan kompak menggunakan baju berwarna putih.
Tim jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Ibam juga sudah hadir di ruang persidangan.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan dalam perkara ini.
Ibam telah dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
| Hewan Kurban Presiden Prabowo untuk Warga Rohul Dihargai Rp 82 Juta |
|
|---|
| PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau |
|
|---|
| Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 Halaman 13 Kelahiran Pancasila Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 218 Kurikulum Merdeka Revisi: Mengganti Kalimat |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 213 Pembicaraan Hani dan Doni Kurikulum Merdeka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-tersangka-laptop.jpg)