Kamis, 21 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Terima 213 Ribu SGD dalam Kasus Dugaan Suap

Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. 

Tayang:
Kompas.com
Pegawai Bea Cukai Pamer Harta 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama diduga menerima uang sebesar 213 ribu dolar Singapura dari PT Blueray Cargo dalam satu kali transaksi penerimaan.

Hal tersebut dijelaskan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diwakili Muhammad Takdir Suhan.

Menurut Takdir, informasi tersebut diperoleh dari kesaksian Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar atau yang dikenal sebagai Ocoy, saat memberikan keterangan di persidangan.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, serta penerimaan uang," kata Takdir kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.

Ia juga menjelaskan pihaknya telah membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.

"Kode itu pun dipahami oleh saksi Pak Orlando itu, identik dengan nama-nama pejabat yang ada di Bea Cukai," ungkapnya.

Takdir menegaskan kode angka satu dituju Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Kode angka dua, kata dia, tertuju pada eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah. Adapun kode angka tiga untuk eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.

"Dan khusus untuk Pak Ocoy atau Pak Orlando tadi kodenya OC," katanya.

Baca juga: Keluarga Sungai Tapung Kampar Usulkan Sanksi Adat ke Perusahaan Pencemar

Baca juga: Prabowo Sebut Jumlah Masyarakat Miskin Meningkat, Tapi Berbeda dengan Data yang Dirilis BPS

Takdir juga menerangkan berdasarkan fakta sidang, Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalan sekali penerimaan.

"Itu yang sebagaimana tebel kami tadi, itu untuk satu kali penerimaan karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali," tegasnya.

Konstruksi kasus

Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar. 

Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved